Tanya:
Saya membeli beras 3 kg seharga 50 rb,
dan saya membayar dengan uang 100 rb, tapi si penjual tidak punya uang
kembalian dan berjanji akan mengembalikannya besok. Tapi ada yang mengatakan
transaksi seperti ini termasuk riba karena termasuk menukar uang (sharf) dengan
tidak tunai (taqabudh). Bagaimanakah yang sebenarnya?