Tanya:
Assalamu
‘alaikum ustadz, kalau ada wanita ditinggal wafat suaminya, di usia yang msh
muda, suami ingin si istri berjanji agar nanti setelah dia meninggal, istri
tidak menikah lagi. Di masa jandanya ada orang sholih yang melamar.
Bagaimanakah si wanita ini harus bersikap Ustadz? Matursuwun sebelumnya..
Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullah
wabarakatuh. Bila suami sudah meninggal dunia maka si istri berhak menikah lagi
dengan pria lain setelah masa iddahnya sudah selesai. Tidak ada hak pihak mantan
suami meminta janji agar istrinya tidak menikah lagi ketika dia meninggal
dunia, begitupun istri ke suaminya.
Janji semacam ini tidak dibolehkan oleh
Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Ash-Saghir dari Ummu Mubasysyir[1]
Al-Anshariyyah bahwa Rasulullah melamarnya (dalam riwayat lain melamarnya untuk
Zaid bin Haritsah) maka dia berkata, “Aku telah berjanji kepada suamiku untuk
tidak menikah lagi sepeninggalnya.” Maka Rasulullah besabda, “Itu tidak boleh.”[2]
Dalam
riwayat Al-Bukhari di Tarikh Al-Kabir Rasulullah mempersilahkannya untuk
memilih dan boleh menikah lagi.[3]
Hadits ini dianggap hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no.
608.
Apabila sudah terlanjur bersumpah
menyebut nama Allah ketika mengucap janji itu maka harus dibatalkan dengan
membayar kaffarah sumpah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِهَا،
وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa
yang bersumpah dengan suatu janji lalu dia melihat ada yang lebih baik dari
janji itu maka hendaklah dia melakukannya (yang membatalkan janji itu –penerj)
dan membayar kaffarah atas sumpahnya tadi.” (HR. Muslim, no. 1650).
Kaffarah sumpah adalah sebagaimana yang
dijelaskan detil dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 89 yaitu memberi makan
sepuluh orang miskin atau memberi pakaian ke sepuluh orang miskin, atau
membebaskan budak. Kalau tidak sanggup maka berpuasa selama tiga hari.
Apabila datang lelaki shalih yang
melamar maka hendaklah diterima supaya tidak terkena ancaman Rasulullah dalam
sebuah hadits,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا
تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika
ada yang datang melamar seorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka
nikahkanlah dia. Kalau tidak kalian lakukan niscaya akan terjadi fitnah (keguncangan)
dan kerusakan di bumi.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1085).
Anshari
Taslim, 3 September 2015.
jazakallah khoir ustadz :)
BalasHapusلاحول ولاقو،الا بالله
BalasHapus