Kamis, 03 September 2015

Sumpah Setia Tak Menikah Lagi Meski Suami Mati


Tanya:
Assalamu ‘alaikum ustadz, kalau ada wanita ditinggal wafat suaminya, di usia yang msh muda, suami ingin si istri berjanji agar nanti setelah dia meninggal, istri tidak menikah lagi. Di masa jandanya ada orang sholih yang melamar. Bagaimanakah si wanita ini harus bersikap Ustadz? Matursuwun sebelumnya..



Jawab:
        Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Bila suami sudah meninggal dunia maka si istri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddahnya sudah selesai. Tidak ada hak pihak mantan suami meminta janji agar istrinya tidak menikah lagi ketika dia meninggal dunia, begitupun istri ke suaminya.
        Janji semacam ini tidak dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Ash-Saghir dari Ummu Mubasysyir[1] Al-Anshariyyah bahwa Rasulullah melamarnya (dalam riwayat lain melamarnya untuk Zaid bin Haritsah) maka dia berkata, “Aku telah berjanji kepada suamiku untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya.” Maka Rasulullah besabda, “Itu tidak boleh.”[2]
Dalam riwayat Al-Bukhari di Tarikh Al-Kabir Rasulullah mempersilahkannya untuk memilih dan boleh menikah lagi.[3] Hadits ini dianggap hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 608.
        Apabila sudah terlanjur bersumpah menyebut nama Allah ketika mengucap janji itu maka harus dibatalkan dengan membayar kaffarah sumpah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِهَا، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu janji lalu dia melihat ada yang lebih baik dari janji itu maka hendaklah dia melakukannya (yang membatalkan janji itu –penerj) dan membayar kaffarah atas sumpahnya tadi.” (HR. Muslim, no. 1650).
        Kaffarah sumpah adalah sebagaimana yang dijelaskan detil dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 89 yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian ke sepuluh orang miskin, atau membebaskan budak. Kalau tidak sanggup maka berpuasa selama tiga hari.
        Apabila datang lelaki shalih yang melamar maka hendaklah diterima supaya tidak terkena ancaman Rasulullah dalam sebuah hadits,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika ada yang datang melamar seorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Kalau tidak kalian lakukan niscaya akan terjadi fitnah (keguncangan) dan kerusakan di bumi.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1085).

Anshari Taslim, 3 September 2015.




[1] Demikian yang tertulis dalam Al-Mu’jam Ash-Shaghir dan At-Tarikh Al-Kabir, sementara Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (8/364) menyebut Ummu Bisyr.
[2] Al-Mu’jam Ash-Shaghir 2/274, no. 1157.
[3] At-Tarikh Al-Kabir 8/285.

2 komentar: