Tanya:
Kami panitia kurban yang diserahi oleh
pekurban membagikan daging kurban. Kebetulan di lingkungan kami bahkan di dekat
mushalla kami terdapat beberapa warga non muslim. Bolehkah kami memberikan
daging kurban kepada mereka?
Abu
Asiyah, Bekasi.
Jawab:
Ada perbedaan pendapat para ulama
dalam masalah ini. Para ulama madzhab Syafi’i tidak membolehkan pemberian
daging kurban kepada orang kafir tanpa kecuali.
Asy-Syarbini mengatakan dalam Al-Iqna’
2/593.
وَخرج بِقَيْد الْمُسلمين غَيرهم فَلَا يجوز إطعامهم مِنْهَا كَمَا نَص
عَلَيْهِ فِي الْبُوَيْطِيّ
“Kata “kaum muslimin” merupakan syarat yang berarti selain
muslim tidak boleh diberikan daging hewan kurban, sebagaimana yang dinashkan
(oleh Asy-Syafi’I –penerj) dalam Al-Buwaithi.”
Tapi An-Nawawi membatasi bahwa yang dilarang
adalah dalam kurban wajib (seperti nadzar dan lain-lain) sedangkan kurban yang disunnahkan
diperbolehkan. Dia mengatakan dalam kitab Al-Majmu’
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ إطْعَامِ
فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَاخْتَلَفُوا فِي إطْعَامِ فُقَرَاءِ
أَهْلِ الذِّمَّةِ فَرَخَّصَ فِيهِ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَبُو
ثَوْرٍ
* وَقَالَ مَالِكٌ غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا وَكَرِهَ مَالِكٌ أَيْضًا
إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ أَوْ شَيْئًا مِنْ لَحْمِهَا وَكَرِهَهُ
اللَّيْثُ قَالَ فَإِنْ طُبِخَ لَحْمُهَا فَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ الذِّمِّيِّ مَعَ الْمُسْلِمِينَ
مِنْهُ هَذَا كَلَامُ ابْنِ الْمُنْذِرِ وَلَمْ أَرَ لِأَصْحَابِنَا كَلَامًا فِيهِ
وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوزُ إطْعَامُهُمْ مِنْ ضحية التطوع دون الواجبة
والله أَعْلَمُ
“Ibnu Al-Mundzir berkata, “Ummat telah sepakat bolehnya
memberikan daging kurban kepada orang fakir miskin kaum muslimin. Tapi mereka
berbeda pendapat tentang fakir miskin ahli dzimmah. Hasan Al-Bashri, Abu
Hanifah dan Abu Tsaur membolehkannya. Sedangkan Malik mengatakan, “Yang selain
mereka lebih kami sukai.” Malik juga tidak suka memberikan kulit hewan kurban
kepada orang Nashrani atau sedekitpun dagingnya. Begitupun al-Laits (juga
memakruhkan), tapi dia mengatakan kalau dagingnya sudah dimasak maka tak ada
masalah mengajak orang kafir makan bersama kaum muslimin.”
Ini adalah
pernyataan Ibnu Al-Mundzir. Tapi saya (An-Nawawi) belum melihat pernyataan dari
para ash-hab (pemuka madzhab) kami dalam hal ini, tapi yang diperoleh dari
rumusan madzhab adalah boleh memberikan kepada mereka (orang kafir) daging
hewan kurban sunnah, tapi tidak boleh untuk kurban wajib. Wallahu a’lam.”
Selesai
dari Al-Majmu’ jilid 8 hal. 425.
Namun menurut mayoritas ulama boleh
membagikan daging kurban kepada para tetangga atau kenalan yang non muslim asal
bukan kafir harbi atau kafir yang memerangi kaum muslimin.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Boleh memberikannya (daging kurban) kepada orang kafir.
Ini adalah pendapat Hasan (Al-Bashri –penerj), Abu Tsaur, dan ash-hab Ar-Ra`yi.
Sementara Malik mengatakan, lebih baik diberikan kepada yang lain. Malik dan
Laits juga tidak suka memberikan kulit hewan kurban kepada Nashrani. Bagi kami
(madzhab Hanbali –penerj) itu sama dengan sedekah memberikan makanan yang boleh
diberikan kepada kafir dzimmi dan dia termasuk sedekah sunnah sehingga boleh
dimakan oleh kafir dzimmi dan kafir yang menjadi tawanan perang.” (Al-Mughni
9/356).
Dalilnya adalah firman Allah dalam
surah Al-Mumtahanah:
لَايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah : 8 ).
Ini pula yang menjadi fatwa komisi
fatwa Kerajaan Arab Saudi, seperti terlansir dalam buku kumpulan Fatwa Komisi
Tetap untuk Fatwa (Lajnah Da`mah lil Iftaa`) sebagai berikut:
إعطاء الكافر من الأضحية
السؤال الثالث من الفتوى رقم ( 1997 )
س3: هل يجوز لمن لم يدين بدين الإسلام أن يأكل من
لحم عيد الأضحى؟
ج3: نعم يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد والأسير
من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قلبه؛ لأن النسك
إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قربانا لله، وعبادة له، وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه،
ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص
في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع، ولا يعطى من لحم الأضحية
حربيا؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، لا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات
التطوع؛ لعموم قوله تعالى: { لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ } (1) ولأن النبي صلى الله عليه وسلم
أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه
وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله
بن باز
Tanya: “Bolehkah yang tidak beragama Islam makan daging
kurban?
Jawab: “Ya, boleh bagi kita memberi makan daging kurban
kepada kafir mu’ahad (yang ada perjanjian damai) atau yang tertawan. Dibolehkan
memberikan itu ke mereka lantaran kemiskinan mereka, atau karena hubungan kekerabatan
atau karena tetangga, atau demi mengambil hati mereka.
Sebab, yang
ibadah itu hanyalah penyembelihannya sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah
kepada Allah. Adapun dagingnya maka yang lebih bagus adalah dimakan sepertiga, sepertiga
lagi dihadiahkan kepada teman, karib kerabat atau tetangga, lalu sepertiganya
lagi disedekahkan kepada orang miskin. Kalau ada yang lebih atau kurang (dari
sepertiga) di pembagian ini atau mencukupkan diri dengan salah satunya saja maka
tak masalah.
Tapi
tidak boleh memberikannya kepada kafir harbi, karena yang wajib kepada mereka
adalah melemahkannya, bukan malah memperkuatnya dengan sedekah. Hukum yang sama
berlaku untuk sedekah sunnah berdasarkan keumuman firman Allah, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah : 8 ).
Juga karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
kepada Asma` untuk berbuat baik kepada ibunya yang masih musyrik dengan sedekah
harta pada saat melakukan perjanjian damai.
Tertanda: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua),
Abdurrazzaq Afifi (Wakil ketua) Abdullah bin Qa’ud (Anggota).
Salah satu bentuk berbuat baik adalah
memberikan makanan yang bersumber dari sedekah sunnah seperti kurban dan akikah
kepada mereka, sehingga mereka merasakan keramahan Islam.
Maka
pendapat yang lebih kuat adalah boleh membagikan daging hewan kurban kepada non
muslim, apalagi kalau mereka termasuk orang miskin. Wallahu a’lam.
Anshari
Taslim, 7 September 2015.
alhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai kurban akan menambah wawasan untuk saya yang sedang mendalami ilmu agama
BalasHapus