Jumat, 08 Mei 2015

SIAPA YANG SALAH ILMIYYAH, FIRANDA ATAU IDRUS RAMLI ?

        Iseng berselancar di pekarangan Mbah Google saya menemukan sebuah artikel dari Ustadz Idrus Ramli di blog pribadinya dengan judul “Catatan Dialoq Ust Idrus Ramli dengan Wahhabi di Batam 28 Desember 2013”. Judulnya sudah mengungkap isinya.

        Di dalamnya Idrus Ramli mengemukakan beberapa point yang menjadi catatannya dan pembaca bisa mencari sendiri di blognya Ust Idrus Ramli tersebut. Saya tak ingin mengomentari semua pointnya karena saya hanya terkesan dengan satu point yaitu point keenam dimana Idrus Ramli berkata,

6. Dalam bahasan qunut shubuh, Firanda melakukan kesalahan ilmiah ketika mengomentari tanggapan saya terhadap hadits Abi Malik al-Asyja’i. Sebagaimana dimaklumi, dalam riwayat al-Tirmidzi, an-Nasa’i, Musnad Ahmad dan Ibnu Hibban, Abu Malik al-Asyja’i menafikan qunut secara mutlak, baik qunut nazilah maupun qunut shubuh. Tetapi Firanda mengatakan bahwa dalam kitab-kitab hadits, hadits Abu Malik al-Asyja’i menggunakan redaksi yaqnutun fil fajri (qunut shalat shubuh). Ternyata setelah kami periksa dalam kitab-kitab hadits, kalimat fil fajri tidak ada dalam riwayat-riwayat tersebut. Silahkan diperiksa dalam Sunan al-Tirmidzi juz juz 2 hal. 252 (tahqiq Ahmad Syakir), Sunan al-Kubra lin-Nasa’i, juz 1 hal. 341 tahqiq at-Turki atau al-Mujtaba lin-Nasa’i juz 2 hal. 304 tahqiq Abu Ghuddah.
        Kenapa saya begitu fokus dengan point ini, karena saya hafal hadits Abu Malik Al-Asyja’I ini dari Sunan Ibni Majah bahkan sampai ke sanadnya. Nah, seingat saya dalam sunan Ibni Majah disebutkan kata (yaqnutun fil fajri (qunut shalat shubuh)). Memang kata itu tidak terdapat dalam kitab-kitab yang ditunjukkan oleh Idrus Ramli, tapi kan harusnya dia tahu bahwa kitab hadits yang memuat hadits itu bukan hanya kitab-kitab tersebut. Atau dia sengaja ingin mengesankan bahwa Ustadz Firanda memang tidak ilmiyyah dan terkesan sembarangan dan salah sebut bahwa (dalam kitab-kitab hadits, hadits Abu Malik al-Asyja’i menggunakan redaksi yaqnutun fil fajri). Perhatikan bahwa Ust Firanda mengatakan, “Dalam kitab-kitab hadits” dan tidak mengkhususkan di kitab-kitab yang disebut Idrus Ramli dalam catatannya ini.
        Baiklah mari kita uji siapa yang tidak ilmiyyah, Firanda ataukah Idrus Ramli? Mari kita periksa di kitab-kitab hadits redaksi hadits Abu Malik Al-Asyja’I ini apakah ada yang menggukan kata (yaqnutun fil fajri (qunut shalat shubuh)).
        Sayapun langsung membuka Sunan Ibnu Majah, karena kuatir hafalan saya memang salah. Ternyata di sana disebutkan:
1241 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَحَفْصُ ابْنُ غِيَاثٍ، وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ، قَالَ:
قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ، إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ، نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ، فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ
“Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris, Hafsh bin Ghiyats dan Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Abu Malik Al-Asyja’I Sa’d bin Thariq yang berkata, Aku berkata kepada ayahku, “Wahai ayah, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di sini, di Kufah ini selama kurang lebih lima tahun[1]. Apakah mereka biasa berqunut di shalat Subuh? Maka dia menjawab, “Wahai anakku, itu adalah perkara yang diada-adakan.”[2]
        Masih ragu? Silahkan lihat versi pdfnya:



        
Tidak hanya Ibnu Majah yang menyebutkan redaksi tersebut, tapi juga ahli hadits lain seperti:

1. Abu Ja’far Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar[3] jilid 1, hal. 249:
1474 - كَمَا حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَعْبَدٍ , وَحُسَيْنُ بْنُ نَصْرٍ وَعَلِيُّ بْنُ شَيْبَةَ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ هَارُونَ . قَالَ: أنا أَبُو مَالِكٍ الْأَشْجَعِيُّ سَعْدُ بْنُ طَارِقٍ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي يَا أَبَتِ , إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ أَبِي بَكْرٍ وَخَلْفَ عُمَرَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ وَخَلْفَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ , قَرِيبًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ , أَفَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ . فَقَالَ: " أَيْ بُنَيَّ , مُحْدَثٌ "
2. Abu Daud Ath-Thayalisi dalam musnad[4]nya jilid 2 hal. 666:
1425 - حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَهْ أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ أَبِي بَكْرٍ وَخَلْفَ عُمَرَ؟ قَالَ: بَلَى فَقُلْتُ: أَفَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: «يَا بُنَيَّ مُحْدَثَةٌ»
3. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir[5] jilid 8, hal. 378:
8178- حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ غَنَّامٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا أَبُو مَالِكٍ الأَشْجَعِيُّ ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ : صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَبِي بَكْرٍ ، وَعُمَرَ ، وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ ، وَعَلِيٌّ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ ، وَكَانُوا لاَ يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ ثُمَّ قَالَ : يَا بُنَيَّ ، مُحْدَثٌ.
4. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra jilid 2 hal. 302[6]:
3156 - أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ فُورَكٍ، أنبأ عَبْدُ اللهِ بْنُ جَعْفَرٍ، ثنا يُونُسُ بْنُ حَبِيبٍ، ثنا أَبُو دَاوُدَ، ثنا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَخَلَفَ أَبِي بَكْرٍ، وَخَلَفَ عُمَرَ؟ قَالَ: بَلَى قُلْتُ: فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: " يَا بُنِيَّ مُحْدَثَةٌ

        Dengan demikian, benarlah apa yang dikatakan Ust Firanda bahwa (dalam kitab-kitab hadits, hadits Abu Malik al-Asyja’i menggunakan redaksi yaqnutun fil fajri (qunut shalat shubuh).).
        Bahkan, dalam Sunan At-Tirmidzi sendiri, yang Idrus Ramli menukil hadits itu dari sana jelas bahwa At-Tirmidzi memasukkan hadits itu dalam bahasan qunut Subuh, karena setelah membawakan hadits itu At-Tirmidzi berkata,
«هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَالعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ» وقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ: «إِنْ قَنَتَ فِي الفَجْرِ فَحَسَنٌ، وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ»، وَاخْتَارَ أَنْ لَا يَقْنُتَ «وَلَمْ يَرَ ابْنُ المُبَارَكِ القُنُوتَ فِي الفَجْرِ»
“Hadits ini hadits yang hasan shahih, diamalkan oleh kebanyakan ulama. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Kalau mau qunut di shalat Subuh maka itu baik, tapi kalau tidak maka juga baik.” Dia (Sufyan) sendiri memilih untuk tidak berqunut. Ibnu Al-Mubarak juga tidak berpendapat adanya qunut dalam shalat Subuh.”
        Harusnya dengan memperhatikan ini Idrus Ramli sadar bahwa hadits Abu Malik Al-Asyja’i itu berkenaan dengan qunut pada shalat Subuh. Sehingga tuduhannya bahwa Firanda melakukan kesalahan ilmiyyah tidak terbukti, justru dialah yang kurang teliti dalam menganalisa dan kurang dalam meneliti semua jalur periwayatan hadits. Kalau sudah begini pembaca dapat menyimpulkan siapakah yang sebenarnya tidak ilmiyyah, Firanda, atau malah Idrus Ramli sendiri?

Tulisan ini sama sekali tidak menafikan adanya riwayat yang shahih dari Ali tentang qunut Subuh dengan redaksi yang biasa dibaca orang sekarang ini, karena riwayat Ali itu shahih dari Muhammad bin Hanafiyyah, mungkin perlu dibahas terpisah. Artikel ini hanya untuk membuktikan kesalahan ilmiyyah Idrus Ramli yang menuduh orang tidak ilmiyyah padahal dia sendiri yang tidak ilmiyyah.


Anshari Taslim, Jum’at 8 Mei 2015.



[1] Maksudnya dia shalat di belakang Ali selama lima tahun di Kufah, kala Ali memerintah di sana.
[2] Sunan Ibni Majah, tahqiq Syuaib Al-Arnauth dkk, terbitan Dar Ar-Risalah Al-‘Alamiyyah, cet 1 tahun 2009 M jilid 2 hal. 296, nomor hadits: 1241.
[3] Terbitan ‘Alamul Kutub tahun 1994, tahqiq: Muhammad Zuhri An-Najjar dan Muhammad Sayyid Jaadul Haq.
[4] Terbitan Dar Hajr, tahqiq: At-Turki.
[5] Terbitan Dar Ihya At-Turtats al-Arabi, tahqiq: Hamdi As-Salafi.
[6] Terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah tahun 2003.

14 komentar:

  1. بارك الله فيكم أستاذ...

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Mau pake qunut ataupun tidak pake qunut yg penting ukhuwah islamiyah kita harus dijaga, jgn terpecah hanya gara2 khilafiyah yg ga akan ada habisnya. Salam ukhuwah

    BalasHapus
  4. Mau pake qunut ataupun tidak pake qunut yg penting ukhuwah islamiyah kita harus dijaga, jgn terpecah hanya gara2 khilafiyah yg ga akan ada habisnya. Salam ukhuwah

    BalasHapus
  5. Nyimak....

    sukran atas ilmunya ustazd

    BalasHapus
  6. "manusiawi" sekali pembahasannya... 1 kekhilafan menjadi penting di perdebatkan dari pada ribuan kebenaran yg telah disampaikan...

    BalasHapus
  7. Ulama Salaf Ats Tsauri dan Ibnu Mubarak Tdk mengatakan bid'ah qunut. Imam Asy Safi'i berqunut, Imam Ahmad bin Hanbal tdk ber QUNUT tp beliau tdk pernah menybut yg BERQUNUT sebagai ahli bid'ah....Jd jelas ini masalah khilafiyah bukan BiD"AH......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini tidak membicarakan bid'ahnya qunut melainkan tuduhan KH IDrus Ramli kepada Ust Firanda, coba baca lagi dengan seksama.

      Hapus
    2. assalamu'alaikum ustadz,
      dari uraian di atas, saya memahami bahwa qunut shalat shubuh itu boleh dan bukan masuk kategori bid'ah. mohon penjelasannya.

      Hapus
    3. betul, saya tidak menganggapnya bid'ah, ini hanya persoalan penukilan dan meluruskan tuduhan.

      Hapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  10. Mungkin tulisan ini bisa menambah wawasan:
    https://tulisansulaifi.wordpress.com/2016/10/28/sunnah-tarkiyah-dan-bidah-idhafiyah-menurut-ulama-syafiiyah/
    barakallah fiikum

    BalasHapus