Iseng berselancar di pekarangan Mbah
Google saya menemukan sebuah artikel dari Ustadz Idrus Ramli di blog pribadinya
dengan judul “Catatan Dialoq Ust Idrus Ramli dengan Wahhabi di Batam 28
Desember 2013”. Judulnya sudah mengungkap isinya.
Di dalamnya Idrus Ramli mengemukakan
beberapa point yang menjadi catatannya dan pembaca bisa mencari sendiri di
blognya Ust Idrus Ramli tersebut. Saya tak ingin mengomentari semua pointnya
karena saya hanya terkesan dengan satu point yaitu point keenam dimana Idrus
Ramli berkata,
6. Dalam bahasan qunut shubuh, Firanda melakukan
kesalahan ilmiah ketika mengomentari tanggapan saya terhadap hadits Abi Malik
al-Asyja’i. Sebagaimana dimaklumi, dalam riwayat al-Tirmidzi, an-Nasa’i, Musnad
Ahmad dan Ibnu Hibban, Abu Malik al-Asyja’i menafikan qunut secara mutlak, baik
qunut nazilah maupun qunut shubuh. Tetapi Firanda mengatakan bahwa dalam
kitab-kitab hadits, hadits Abu Malik al-Asyja’i menggunakan redaksi yaqnutun
fil fajri (qunut shalat shubuh). Ternyata setelah kami periksa dalam kitab-kitab
hadits, kalimat fil fajri tidak ada dalam riwayat-riwayat tersebut. Silahkan
diperiksa dalam Sunan al-Tirmidzi juz juz 2 hal. 252 (tahqiq Ahmad Syakir),
Sunan al-Kubra lin-Nasa’i, juz 1 hal. 341 tahqiq at-Turki atau al-Mujtaba
lin-Nasa’i juz 2 hal. 304 tahqiq Abu Ghuddah.
Kenapa saya begitu fokus dengan point
ini, karena saya hafal hadits Abu Malik Al-Asyja’I ini dari Sunan Ibni Majah
bahkan sampai ke sanadnya. Nah, seingat saya dalam sunan Ibni Majah disebutkan
kata (yaqnutun fil fajri (qunut shalat shubuh)).
Memang kata itu tidak terdapat dalam kitab-kitab yang ditunjukkan oleh Idrus
Ramli, tapi kan harusnya dia tahu bahwa kitab hadits yang memuat hadits itu
bukan hanya kitab-kitab tersebut. Atau dia sengaja ingin mengesankan bahwa
Ustadz Firanda memang tidak ilmiyyah dan terkesan sembarangan dan salah sebut
bahwa (dalam kitab-kitab hadits, hadits Abu Malik
al-Asyja’i menggunakan redaksi yaqnutun fil fajri). Perhatikan bahwa Ust Firanda
mengatakan, “Dalam kitab-kitab hadits” dan tidak mengkhususkan di kitab-kitab yang
disebut Idrus Ramli dalam catatannya ini.
Baiklah mari kita uji siapa yang tidak
ilmiyyah, Firanda ataukah Idrus Ramli? Mari kita periksa di kitab-kitab hadits
redaksi hadits Abu Malik Al-Asyja’I ini apakah ada yang menggukan kata (yaqnutun fil fajri (qunut shalat shubuh)).
Sayapun langsung membuka Sunan Ibnu
Majah, karena kuatir hafalan saya memang salah. Ternyata di sana disebutkan:
1241 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَحَفْصُ ابْنُ غِيَاثٍ، وَيَزِيدُ بْنُ
هَارُونَ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ، قَالَ:
قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ، إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ
- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ
هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ، نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ، فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ،
مُحْدَثٌ
“Abu
Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris, Hafsh bin
Ghiyats dan Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Abu Malik Al-Asyja’I
Sa’d bin Thariq yang berkata, Aku berkata kepada ayahku, “Wahai ayah, engkau
pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar,
Umar, Utsman dan Ali di sini, di Kufah ini selama kurang lebih lima tahun[1].
Apakah mereka biasa berqunut di shalat Subuh?
Maka dia menjawab, “Wahai anakku, itu adalah perkara yang diada-adakan.”[2]
Masih ragu? Silahkan lihat versi pdfnya:
Tidak hanya Ibnu Majah yang menyebutkan
redaksi tersebut, tapi juga ahli hadits lain seperti:
1. Abu
Ja’far Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar[3]
jilid 1, hal. 249:
1474
- كَمَا
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَعْبَدٍ , وَحُسَيْنُ بْنُ نَصْرٍ وَعَلِيُّ بْنُ شَيْبَةَ
, عَنْ يَزِيدَ بْنِ هَارُونَ . قَالَ: أنا أَبُو مَالِكٍ الْأَشْجَعِيُّ سَعْدُ بْنُ
طَارِقٍ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي يَا أَبَتِ , إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ أَبِي بَكْرٍ وَخَلْفَ عُمَرَ وَخَلْفَ
عُثْمَانَ وَخَلْفَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ , قَرِيبًا
مِنْ خَمْسِ سِنِينَ , أَفَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ . فَقَالَ: " أَيْ
بُنَيَّ , مُحْدَثٌ "
2. Abu
Daud Ath-Thayalisi dalam musnad[4]nya
jilid 2 hal. 666:
1425
- حَدَّثَنَا
يُونُسُ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ
أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَهْ أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ
خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ أَبِي بَكْرٍ وَخَلْفَ
عُمَرَ؟ قَالَ: بَلَى فَقُلْتُ: أَفَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: «يَا بُنَيَّ مُحْدَثَةٌ»
3.
Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir[5]
jilid 8, hal. 378:
8178- حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ
غَنَّامٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ
هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا أَبُو مَالِكٍ الأَشْجَعِيُّ ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ : صَلَّيْتُ
خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَبِي بَكْرٍ ، وَعُمَرَ
، وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ ، وَعَلِيٌّ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا
مِنْ خَمْسِ سِنِينَ ، وَكَانُوا لاَ يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ ثُمَّ قَالَ : يَا بُنَيَّ
، مُحْدَثٌ.
4.
Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra jilid 2 hal. 302[6]:
3156
- أَخْبَرَنَا
أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ فُورَكٍ، أنبأ عَبْدُ اللهِ بْنُ جَعْفَرٍ،
ثنا يُونُسُ بْنُ حَبِيبٍ، ثنا أَبُو دَاوُدَ، ثنا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ
الْأَشْجَعِيِّ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ أَلَيْسَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَخَلَفَ أَبِي بَكْرٍ، وَخَلَفَ عُمَرَ؟
قَالَ: بَلَى قُلْتُ: فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ؟ قَالَ: " يَا بُنِيَّ
مُحْدَثَةٌ
Dengan demikian, benarlah apa yang dikatakan
Ust Firanda bahwa (dalam
kitab-kitab hadits, hadits Abu Malik al-Asyja’i menggunakan redaksi yaqnutun
fil fajri (qunut shalat shubuh).).
Bahkan, dalam Sunan At-Tirmidzi sendiri,
yang Idrus Ramli menukil hadits itu dari sana jelas bahwa At-Tirmidzi
memasukkan hadits itu dalam bahasan qunut Subuh, karena setelah membawakan
hadits itu At-Tirmidzi berkata,
«هَذَا
حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَالعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ» وقَالَ
سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ: «إِنْ قَنَتَ فِي الفَجْرِ فَحَسَنٌ، وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ»،
وَاخْتَارَ أَنْ لَا يَقْنُتَ «وَلَمْ يَرَ ابْنُ المُبَارَكِ القُنُوتَ فِي الفَجْرِ»
“Hadits ini hadits yang hasan shahih, diamalkan oleh kebanyakan
ulama. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Kalau mau qunut di shalat Subuh maka itu
baik, tapi kalau tidak maka juga baik.” Dia (Sufyan) sendiri memilih untuk
tidak berqunut. Ibnu Al-Mubarak juga tidak berpendapat adanya qunut dalam
shalat Subuh.”
Harusnya dengan memperhatikan ini Idrus
Ramli sadar bahwa hadits Abu Malik Al-Asyja’i itu berkenaan dengan qunut pada
shalat Subuh. Sehingga tuduhannya bahwa Firanda melakukan kesalahan ilmiyyah
tidak terbukti, justru dialah yang kurang teliti dalam menganalisa dan kurang
dalam meneliti semua jalur periwayatan hadits. Kalau sudah begini pembaca dapat
menyimpulkan siapakah yang sebenarnya tidak ilmiyyah, Firanda, atau malah Idrus
Ramli sendiri?
Tulisan ini sama sekali tidak menafikan adanya riwayat yang shahih dari Ali tentang qunut Subuh dengan redaksi yang biasa dibaca orang sekarang ini, karena riwayat Ali itu shahih dari Muhammad bin Hanafiyyah, mungkin perlu dibahas terpisah. Artikel ini hanya untuk membuktikan kesalahan ilmiyyah Idrus Ramli yang menuduh orang tidak ilmiyyah padahal dia sendiri yang tidak ilmiyyah.
Anshari
Taslim, Jum’at 8 Mei 2015.
[1]
Maksudnya dia shalat di belakang Ali selama lima tahun di Kufah, kala Ali
memerintah di sana.
[2]
Sunan Ibni Majah, tahqiq Syuaib Al-Arnauth dkk, terbitan Dar Ar-Risalah Al-‘Alamiyyah,
cet 1 tahun 2009 M jilid 2 hal. 296, nomor hadits: 1241.
[3]
Terbitan ‘Alamul Kutub tahun 1994, tahqiq: Muhammad Zuhri An-Najjar dan
Muhammad Sayyid Jaadul Haq.
[4]
Terbitan Dar Hajr, tahqiq: At-Turki.
[5]
Terbitan Dar Ihya At-Turtats al-Arabi, tahqiq: Hamdi As-Salafi.
[6]
Terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah tahun 2003.
barakallahu fiik
BalasHapusبارك الله فيكم أستاذ...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusMau pake qunut ataupun tidak pake qunut yg penting ukhuwah islamiyah kita harus dijaga, jgn terpecah hanya gara2 khilafiyah yg ga akan ada habisnya. Salam ukhuwah
BalasHapusMau pake qunut ataupun tidak pake qunut yg penting ukhuwah islamiyah kita harus dijaga, jgn terpecah hanya gara2 khilafiyah yg ga akan ada habisnya. Salam ukhuwah
BalasHapusNyimak....
BalasHapussukran atas ilmunya ustazd
"manusiawi" sekali pembahasannya... 1 kekhilafan menjadi penting di perdebatkan dari pada ribuan kebenaran yg telah disampaikan...
BalasHapusUlama Salaf Ats Tsauri dan Ibnu Mubarak Tdk mengatakan bid'ah qunut. Imam Asy Safi'i berqunut, Imam Ahmad bin Hanbal tdk ber QUNUT tp beliau tdk pernah menybut yg BERQUNUT sebagai ahli bid'ah....Jd jelas ini masalah khilafiyah bukan BiD"AH......
BalasHapusIni tidak membicarakan bid'ahnya qunut melainkan tuduhan KH IDrus Ramli kepada Ust Firanda, coba baca lagi dengan seksama.
Hapusassalamu'alaikum ustadz,
Hapusdari uraian di atas, saya memahami bahwa qunut shalat shubuh itu boleh dan bukan masuk kategori bid'ah. mohon penjelasannya.
betul, saya tidak menganggapnya bid'ah, ini hanya persoalan penukilan dan meluruskan tuduhan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusMungkin tulisan ini bisa menambah wawasan:
BalasHapushttps://tulisansulaifi.wordpress.com/2016/10/28/sunnah-tarkiyah-dan-bidah-idhafiyah-menurut-ulama-syafiiyah/
barakallah fiikum