Saya membeli beras 3 kg seharga 50 rb,
dan saya membayar dengan uang 100 rb, tapi si penjual tidak punya uang
kembalian dan berjanji akan mengembalikannya besok. Tapi ada yang mengatakan
transaksi seperti ini termasuk riba karena termasuk menukar uang (sharf) dengan
tidak tunai (taqabudh). Bagaimanakah yang sebenarnya?
Kafir
artinya orang yang tidak beriman kepada Allah dan seluruh petunjuk-Nya.
Petunjuk Allah itu meliputi i’tiqad (keyakinan) dan syariat (tuntunan amal).
Jikapun ada yang percaya kepada Allah tapi tak mau mengakui satu saja dari petunjuk-Nya
yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini maka dia tetap dikatakan
kafir.
Kami panitia kurban yang diserahi oleh
pekurban membagikan daging kurban. Kebetulan di lingkungan kami bahkan di dekat
mushalla kami terdapat beberapa warga non muslim. Bolehkah kami memberikan
daging kurban kepada mereka?
Assalamu
‘alaikum ustadz, kalau ada wanita ditinggal wafat suaminya, di usia yang msh
muda, suami ingin si istri berjanji agar nanti setelah dia meninggal, istri
tidak menikah lagi. Di masa jandanya ada orang sholih yang melamar.
Bagaimanakah si wanita ini harus bersikap Ustadz? Matursuwun sebelumnya..