Beredar BC dari santri yang menanyakan sebuah pernyataan seorang ustadz tentang hukum tebus murah yang biasa diadakan di toko-toko atau supermarket. Bentuknya, bila pembeli telah berbelanja dalam jumlah tertentu maka dia berhak membeli beberapa item yang telah ditentukan toko dengan harga yang sangat murah, bisa setengahnya bisa sampai ¼ dari harga asli. Kesimpulan dari ustadz tersebut adalah haram dengan alasan itu termasuk dua akad dalam satu transaksi.
Benarkah demikian?
Dalam
hal ini kalau diperhatikan ada ketidakcermatan dalam menganalisa masalah dan
juga dalam memahami sifat dari dua akad dalam satu transaksi yang dilarang.
Maka kita perlu menjelaskan dulu apa yang dimaksud dengan dua akad dalam satu
transaksi yang dilarang itu.
Ada beberapa hadits yang memuat
larangan ini, antara lain:
1.Hadits
Abu Hurairah RA, dia berkata,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيعتين
في بيعة
“Rasulullah
saw melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”
2.Hadits
Abdullah bin Amr bin Ash RA,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، وَعَنْ بَيْعٍ وَسَلَفٍ، وَعَنْ رِبْحِ
مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Rasulullah
melarang dua jual beli dalam satu jual beli, juga melarang jual beli sekaligus
hutang piutang uang, melarang dapat keuntungan dari apa yang tidak ditanggung
kerugiannya, dan juga melarang menjual sesuatu yang belum ada padamu.”
(HR.
Ahmad dan para penulis kitab sunan)
3.Hadits
Abdullah bin Umar, dengan redaksi yang sama tapia da kelemahan padanya yaitu
keterputusan sanad di mana Yunus bin Ubaid tidak mendengar dari Nafi’. Tapi
riwayat Abu Hurairah dan riwayat Abdullah bin Amr menjadi syahid (penguat)
baginya.
3.
Atsar pernyataan Ibnu Mas’ud RA,
الصفقتان في الصفقة رباً
“Dua
shafaqah dalam satu shafaqah berarti riba.”
(Dikeluarkan
oleh Abdurrazzaq melalui jalur Sufyan Ats-Tsauri dan Israil dari Simak bin Harb
dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya. Ini adalah redaksi yang
paling shahih dan jelas.)
Shafaqah
artinya secara Bahasa adalah tepukan tangan yang menimbulkan bunyi. Kemudian
orang arab biasa menyebutnya sebagai kiasan jual beli. Ibnu Al-Manzhur dalam
Lisan Al-‘Arab mengatakan, (وإِنما قِيلَ لِلْبَيْعَةِ صَفْقَةٌ لأَنهم كَانُوا إِذا
تبايَعوا تَصافَقُوا بالأَيدي) (Dikatakan jual beli dengan istilah
shafaqah karena mereka biasa berjabat tangan ketika jual beli).
(Lisan
Al-‘Arab jilid 10 hal. 201 terbitan Dar Shadir Beirut 1414 H).
Ada beberapa tafsiran para ulama
terhadap hadits ini yaitu apa yang dimaksud dua jual beli dalam satu jual beli
atau dua transaksi dalam satu akad.
Sufyan Ats-Tsauri menafsirkan,
إِذَا قُلْتَ: أَبِيعُكَ بِالنَّقْدِ إِلَى كَذَا، وَبِالنَّسِيئَةِ
بِكَذَا وَكَذَا، فَذَهَبَ بِهِ المُشْتَرِي، فَهُوَ بِالْخِيَارِ فِي
الْبَيْعَيْنِ، مَا لَمْ يَكُنْ وَقَعَ بَيْعٌ عَلَى أَحَدِهِمَا، فَإِنْ وَقَعَ
الْبَيْعُ هَكَذَا، فَهَذَا مَكْرُوهٌ، وَهُوَ بَيْعَتَانِ فِي بَيْعَةٍ، وَهُوَ
مَرْدُودٌ، وَهُوَ الَّذِي يُنْهَى عَنْهُ، فَإِنْ وَجَدْتَ مَتَاعَكَ بِعَيْنِهِ
أَخَذْتَهُ، وَإِنْ كَانَ قَدِ اسْتُهْلِكَ، فَلَكَ أَوْكَسُ الثَّمَنَيْنِ،
وَأَبْعَدُ الأَجَلَيْنِ.
“Jika
mengatakan, “Aku jual ini kepadamu tunai dengan harga sekian, dan kalau tempo
maka harganya sekian.” Lalu si pembeli pergi begitu saja membawa barang maka dia
punya hak pilih khiyar di antar dua harga yang ditawarkan selama belum terjadi
akad jual beli. Kalau sudah terjadi akan seperti itu (tanpa menentukan mana yg
dipilih -penerj) maka itu tidak boleh dan itulah yang dimaksud dua jual beli
dalam satu jual beli dan ini tertolak serta dilarang. Kalau kau dapati barangmu
padanya maka kau boleh mengambilnya, kalau sudah dipakai maka kau hanya berhak
dapat pembayaran dengan harga penawaran terendah dan dengan tempo pembayaran
yang paling lama.”
(Mushannaf
Abdurrazzaq, cetakan Dar At-Ta`shil 6/476, no. 15488).
Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari
Ma’mar pernyataan tiga orang tabi’in yaitu Thawus, Az-Zuhri dan Ibnu
Al-Musayyib, mereka mengatakan,
لاَ بَأْسَ بِأَنْ يَقُولَ: أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ إِلَى شَهْرٍ،
أَوْ بِعِشْرِينَ إِلَى شَهْرَيْنِ، فَبَاعَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا، قَبْلَ أَنْ
يُفَارِقَهُ فَلاَ بَأْسَ بِهِ
“Tidak
mengapa kalau penjual mengatakan, saya jual ini kepada anda dengan harga 10
kalau temponya sebulan, tapi kalau temponya sampai dua bulan maka harganya dua
puluh. Lalu dia menjualnya kepada pembeli dengan salah satu dari kedua
penawaran tersebut sebelum mereka berpisah, maka itu tidak masalah.”
(Al-Mushannaf
6/475).
At-Tirmidzi setelah mengeluarkan
hadits Abu Hurairah mengatakan,
وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ قَالُوا: بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
أَنْ يَقُولَ: أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ، وَبِنَسِيئَةٍ
بِعِشْرِينَ، وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ البَيْعَيْنِ، فَإِذَا فَارَقَهُ
عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتِ العُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا
“Sebagian
ulama menafsirkan dua jual beli dalam satu jual beli adalah kamu mengatakan,
“kujual pakaian ini tunai seharga sepuluh, tapi kalau tempo maka harganya dua
puluh.” Lalu pembeli mengambil tanpa menentukan harga mana yang dia pilih.
Kalau dia menentukan harga mana yang dia pilih maka itu tidak mengapa bila akad
dijatuhkan pada salah satu dari kedua penawaran tersebut.”
(Sunan
At-Tirmidzi, tahqiq Ahmad Syakir 3/525, nomor hadits 1231.)
Abu Ubaid dalam Gharib Al-HAdits
menerangkan maknanya,
مَعْنَاهُ أَن يَقُول الرجل لْلرجل: أبيعك هَذَا الثَّوْب بِالنَّقْدِ
بِكَذَا وبالتأخير بِكَذَا ثمَّ يفترقان على هَذَا الشَّرْط.
وَمِنْه حَدِيث النَّبِيّ صلي اللَّه عَلَيْهِ وَسلم: أَنه نهى عَن بيعَتَيْنِ فِي
بيعَة فَإِذا فَارقه على أحد الشَّرْطَيْنِ بِعَيْنِه فَلَيْسَ ببيعتين فِي بيعَة
“maknanya
adalah, “aku jual pakaian ini kepadamu dengan harga sekian kalau tunai, tapi
kalau tempo maka harganya sekian”. Lalu mereka berpisah dengan kedua harga yang
masih ambigu itu. Ini juga sama dgn hadits Nabi saw yang melarang dua jual beli
dalam satu jual beli. Tapi kalau pembeli menentukan salah satu dari dua
penawaran harga tadi yang dia pilih maka tidak termasuk dua jual beli dalam
satu jual beli.”
(Gharib
Al-Hadits, karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, terbitan Da`iratul Ma’arif
Al-Utsmaniyyah, jilid 4, hal. 110, entri kata (صفق)(.
Inilah tafsiran para salaf yang
lengkap, berhubung banyak yang menukil tafsiran mereka sepotong, sehingga
membuahkan hasil tidak boleh ada dua harga dalam penjualan satu barang meski
dipilih salah satu. Yang benar dari tafsiran mereka adalah apa yang kami
nukilkan di atas sehingga kalau dipilih salah satu oleh pembeli maka tidak
termasuk jual beli yang terlarang.
Dengan begitu, kesemua riwayat ini tidak
menunjukkan terlarangnya dua atau beberapa transaksi dalam satu akad yang
terkait dan terikat. Sehingga larangan tersebut tidak diperoleh secara nash
kecuali larangan menggabungkan antara akad qardh dengan jual beli dan
sejenisnya, karena berarti piutang yang menyeret keuntungan bagi kreditur dan
itu diharamkan oleh semua ulama. Itu diperoleh dari hadits Abdullah bin Amr di
atas pada kalimat (لا يحل بيع
وسلف) (Tidak halal jual beli sekaligus
pinjam uang).
Makanya, para ulama pun punya
rincian kapan akad terangkum dalam satu transaksi ini terlarang dan kapan
dibolehkan. Tapi pada dasarnya selama tidak mengakibatkan hal terlarang maka
dia dibolehkan sesuai hukum asal mu’amalah. Makanya, Ibnu Al-Qayyim mengatakan
Ketika menjawab pendalilan orang yang mengharamkan penyewaan lilin dengan
alasan itu berarti menggabung antara jual beli dengan sewa menyewa,
قيل: لا محذور في الجمع بين عقدين كل منهما جائز بمفرده، كما لو باعه سلعة
وأجَّره دارًا شهرًا بمئة درهم
“Kita jawab,
tidak ada larangan menggabung dua akad yang mana masing-masing akad dibolehkan
secara tersendiri, misalnya menjual barangnya sekaligus menyewakan rumahnya
sebulan, semua dengan harga 100 dirham.”
(I’lam
Al-Muwaqqi’in 5/310-311, terbitan Dar Ibni Al-Jauzi 1423 H).
Sebelumnya Ibnu Al-Qayyim juga
menegaskan,
فكل ما لم يبين اللَّه ولا رسوله -صلى اللَّه عليه وسلم- تحريمَه من
المطاعم و المشارب والملابس والعقود والشروط فلا يجوز تحريمها، فإن اللَّه سبحانه
قد فصَّل لنا ما حرم علينا، فما كان من هذه الأشياء حرامًا فلا بد أن يكون تحريمه
مفصلًا
“Semua yang
tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya berupa makanan, minuman, pakaian,
akad transaksi, syarat maka tidak boleh diharamkan, karena Allah SWT telah
merinci apa yang diharamkan kepada kita, sehingga apa yang diharamkan dari itu
semua pastilah akan dirincikan.”
(Ibid
3/164).
Dari
semua hadits ini ada larangan melakukan dua transaksi dalam satu akad. Tapi
larangan ini bukan tanpa sebab, karena illat hukum dari pelarangan ini adalah akan
terjadinya riba di mana hakekatnya adalah seseorang seolah mendapatkan
keuntungan dari tanggungan orang lain. Atau terjadi judi, spekulasi tinggi atau
menyebabkan ketidakjelasan pada harga dan obyek akad (jahalah) atau pada sifat
spekulasi pada obyek akad (gharar). Bila factor ini tidak ada maka tidak ada
larangan menggabungkan beberapa akad dalam satu transaksi (shafaqah).
Secara umum larangan dalam bab
mu’amalah pasti ada illat (sebab hukumnya). Maka dari itu para ulama berusaha
menemukan illat tersebut. Kalau illat itu ada maka sebuah transaksi bisa
dikatakan terlarang, tapi bila tidak maka dia tidak terlarang dan kembali ke
hukum asal yaitu dibolehkan.
Kesimpulannya, penggabungan akad
dalam satu transaksi hukum asalnya adalah boleh selama tidak menyebabkan
terjadinya riba, gharar, atau hal yang membahayakan salah satu pihak.
Apakah
Tebus Murah Terdiri dari Dua Akad Terikat?
Jawabnya
tidak, karena sebenarnya itu adalah dua akad yang terpisah meski terkait
tapi tidak terikat. Terkait karena pembali hanya bisa menebus dengan
harga murah kalau dia sudah membeli barang lain sampai harga yang ditentukan.
Tidak terikat karena kalau dia tidak mau membelinya maka itu haknya dan tidak
membatalkan apa yang telah dia beli sebelumnya. Ini hukumnya sama dengan gratis
parkir bila belanja sejumlah tertentu yang biasa diberlakukan di mall-mall.
Yang dinamakan akad terikat
adalah kedua transaksi harus dilakukan kalau salah satu tidak dilakukan maka
yang lain ikut batal. Artinya tidak ada opsi kita mau membeli atau tidak.
Sedangkan dalam tebus murah tidak ada keharusan menebus yang menyebabkan
batalnya pembelian awal bila tidak ditebus.
Anshari
Taslim, 10 November 2021.
jazzakalloh khoiron tadz atas ilmu nya
BalasHapusbarokallohu fik
Barakallahu fik ustadz
BalasHapus