Kamis, 01 Oktober 2020

NIKAH MISYAR DAN KAWIN GANTUNG

 

Nikah Misyar

 

          Kata misyar (مسيار) akar katanya adalah (السَّيْر) yang berarti perjalanan. Bentuk kata misyar sendiri berbentuk wazan (timbangan) (مِفْعَال). Kata dengan wazn tersebut biasanya bermakna mubalaghah (hiperbola). Artinya sangat banyak melakukan perjalanan. Demikian pendapat yang dikuatkan oleh Usamah bin Umar Al-Asyqar. Ada pula yang mengatakan bahwa kata misyar ini adalah bahasa amiyah yang dikenal di masyarakat Nejed di Arab Saudi yang berarti berkunjung hanya di waktu siang.

Kamis, 09 April 2020

BOLEHKAH PAKET SEMBAKO DARI UANG ZAKAT?



        Dalam keadaan bencana biasanya banyak orang yang berdonasi baik uang maupun barang. Tak jarang ada juga yang sekalian ingin menyalurkan zakatnya kepada relawan bencana atau lembaga yang menangani para penyintas untuk kemudian disalurkan kepada penyintas.

Rabu, 26 Februari 2020

Keputusan Asosiasi Fikih Muktamar Alam Islami tentang Ijarah Muntahiyah bit Tamlik


        Ijarah Muntahiyah bit tamlik artinya sewa yang diakhiri dengan kepemilikan, atau bahasa yang biasa digunakan di kalangan ekonom adalah leasing.

Minggu, 02 Februari 2020

Menikah dengan Wanita Hamil karena Zina



          Satu lagi persoalan akut yang sering kita lihat, banyaknya kehamilan di luar nikah. Celakanya, hal ini tak lagi menjadi suatu yang tabu. Bahkan, ada sebagian kalangan membanggakan diri ketika perutnya membuncit sembari melambaikan tangan di depan para wartawan yang mencari gosip. Ya, rasa malu sudah hampir hilang dari hati sebagian orang menjelang hari kiamat seperti sekarang ini. Kalau sudah begini, maka berlakulah sabda Rasulullah SAW, ”Jika kamu tidak memiliki rasa malu, maka berbuatlah sekehendak hatimu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dari Abu Mas’ud ra, dianggap shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 684).

Jumat, 17 Januari 2020

Hutang Rupiah Dibayar Emas



Tanya:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh para assatidz sekalian,
Ada yang bertanya seperti ini : Seseorang  punya hutang misal 7 juta...apakah boleh membayar hutangnya dg logam mulia ...yg ketika awal beli bernilai 7 juta...dan apakah....dibayarkan harus dikurskan dulu dg harga emas ter update (menjual ke antam misal dg segala administrasi). Mohon faidah jawabannya.
Jazakumullahu ahsanal jazaa

Kamis, 26 Desember 2019

Fatwa Zakat untuk Kepentingan Dakwah



Risalah
Bismillah Ar-Rahman Ar-Rahim
Dari yang mencintai kalian, Muhammad Shalih Al-Utsaimin, kepada saudara yang mulia..... semoga Allah menjaganya.
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Senin, 16 Desember 2019

Haruskah Menjual Rumah Hasil Pembelian secara KPR?



Tanya:
            Saya tinggal di Belgia, menikah dengan satu orang istri dan punya dua anak satu putra dan satu putri. Karena mahalnya sewa rumah maka saya membeli rumah yang memadai untuk saya dan keluarga dengan cara meminjam uang di sebuah yayasan sosial berbunga rendah. Pinjaman itu mensyaratkan saya tidak punya rumah yang lain, pendapatan rendah, tidak boleh menjual lagi rumah tersebut selama 8 tahun, kalau menjual sebelum itu maka harus melunasi utang ke yayasan tadi, harus ditinggali, tidak dijadikan tempat berjualan, dan tidak boleh membeli rumah lain selama belum lunas.
            Angsuran perbulannya tidak sampai sepertiga gaji saya yang berarti hanya seperdelapan dari harga sewa rumah semisal perbulannya. Oh ya, negara sendiri menyediakan pinjaman kredit kepada kami dengan bunga sampai 80 %.
            Apakah pinjaman seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba, sehingga saya harus menjual rumah itu?