Jumat, 17 Januari 2020

Hutang Rupiah Dibayar Emas



Tanya:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh para assatidz sekalian,
Ada yang bertanya seperti ini : Seseorang  punya hutang misal 7 juta...apakah boleh membayar hutangnya dg logam mulia ...yg ketika awal beli bernilai 7 juta...dan apakah....dibayarkan harus dikurskan dulu dg harga emas ter update (menjual ke antam misal dg segala administrasi). Mohon faidah jawabannya.
Jazakumullahu ahsanal jazaa


Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Kalau mau dibayar dengan emas maka harus dinilaikan dulu emas tersebut senilai tujuh juta pada saat pembayaran, bukan pada saat akad utang piutang.
Jadi, karena utangnya adalah 7 juta maka boleh dibayarkan dengan emas senilai tujuh juta saat mau bayar, dan itu bisa lebih, bisa pula kurang dari harga emas saat berutang.
Para ulama umumnya berpendapat bahwa membayar utang dengan mata uang berbeda itu diperbolehkan dengan dua syarat:
  1. 1.  Tidak ada kesepakatan di awal untuk membayar dengan mata uang berbeda. Artinya pembayaran itu terjadi spontan.
  2. 2.  Mata uang pembayaran disesuaikan dengan harga kurs pada saat pembayaran bukan pada saat akad pinjaman.

Dalil untuk masalah ini adalah hadits Ibnu Umar yang cukup terkenal di kalangan ahli fikih mu’amalah yaitu riwayat Simak dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Umar yang berkata,
كنتُ أبيعُ الإبلَ بالبقيع، فأبيعُ بالدنانير وآخذُ الدراهمَ، وأبيعُ بالدراهمِ وآخذُ الدنانيرَ، آخذُ هذه من هذه، وأُعطي هذه من هذه، فأتيتُ رسولَ الله -صلَّى الله عليه وسلم- وهو في بيت حفصةَ، فقلت: يا رسول الله، رُوَيْدَك أسألْك، إني أبيعُ الإبلَ بالبقيع، فأبيعُ بالدنانير وآخذُ الدراهمَ، وأبيعُ بالدراهمِ وآخذُ الدنانيرَ، آخذُ هذه من هذه، وأُعطي هذه من هذه، فقال رسولُ الله - صلَّى الله عليه وسلم -: "لا بَأسَ أن تأخُذَها بسعْرِ يومِها، ما لم تَفْترِقا وبينكُما شيءٌ"
“Aku pernah menjual onta di Baqi’. Aku menjualnya dengan harga dinar tapi pembayarannya kuambil dengan dirham. Kadang pula kujual sekian dirham tapi pembayaran kuambil dengan dinar. Aku ambil yang ini sesuai harga yang ini. Akupun menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang saat itu berada di rumah Hafshah, “Ya Rasulullah, tunggu sebentar aku mau tanya nih... Aku menjual unta di Baqi’ dengan sekian dinar tapi pembayarannya kuambil dengan dirham, begitu pula kadang kujual sekian dirham tapi pembayarannya kuambil dengan dinar. Maka Rasulullah pun menjawab, “Tidak mengapa jika kau menerima pembayaran sesuai dengan kurs saat itu asalkan kalian berdua (dengan pembeli –penerj) belum berpisah dengan menyisakan utang pembayaran.”

        Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, dan ini redaksinya, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad. Semua melalui jalur Simak bin Harb dari Sa’id bin Jubair secara marfu’, berupa pertanyaan Ibnu Umar kepada Rasulullah.
        Tapi sanad ini mu’allal (cacat) karena bertentangan dengan riwayat orang lain yang lebih tsiqah, sehingga At-Tirmidzi mengomentari dalam sunannya, “Hadits ini tidak kami ketahui ada yang meriwayatkannya secara marfu’ selain Simak bin Harb dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Umar. Sementara Daud bin Abi Hind meriwayatkan hadits ini dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Umar secara mauquf.”[1]
        Riwayat yang dimaksud oleh At-Tirmdzi ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya:
حَدَّثنا ابنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: رَأَيْتُ ابنَ عُمَرَ يَكُونُ عَلَيْهِ الْوَرِقُ، فَيُعْطِي قِيمَتَها دَنَانِيرَ إِذَا قَامَتْ عَلَى سِعْرٍ، وَيَكُونُ عَلَيْهِ الدَّنَانِيرُ، فَيُعْطِي الْوَرِقَ بِقِيمَتِهَا.
“Ibnu Abi Za`idah menceritakan kepada kami, dari Daud bin Abi Hind, dari Sa’id bin Jubair yang berkata, Aku melihat Ibnu Umar punya kewajiban membayar seharga uang perak lalu dia mebayar dengan uang emas seharga dengan uang perak tadi. Atau kadang pula sebaliknya, dia punya kewajiban membayar dengan harga emas tapi dia membayarnya dengan uang perak seharga uang emas tersebut.”
        Riwayat Daud bin Abi Hind tentu lebih dikedepankan karena dia lebih tsiqah dibanding Simak bin Harb. Daud dapat predikat tsiqah mutqin dari A-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam At-Taqrib[2] sementara Simak sudah terkenal sedikit kontroversial, karena banyak yang menganggapnya dhaif meski dia adalah perawi Muslim.
        Selain itu juga dipersoalkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Ma’rifatu Sunan wa Al-Atsar di mana Syu’bah melemahkan riwayat Simak, karena hanya dia sendiri yang meriwayatkan secara marfu’ sementara yang lain meriwayatkan secara mauquf.[3]
        Dengan demikian hadits ini sebenarnya mauquf hanya perbuatan Ibnu Umar sebagaimana dalam riwayat Daud bin Abi Hind.
        Meski demikian dia tetap menjadi dalil karena perbuatan sahabat adalah salah satu dalil, pun kalau tak mau disebut berhukum marfu’, karena di sini masih ada peluang ijtihad. Makanya At-Tirmidzi mengatakan, “Ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu bahwa tidak ada masalah bila membayarkan emas sebagai ganti uang perak atau sebaliknya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama di kalangan sahabat Nabi dan beberapa ulama lain tidak menyukainya.”[4]
        Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menukil dari Asy-Syaukani dalam Nailul Awthar yang menambahkan ini juga pendapat Umar, Hasan Al-Bashri, Hakam, Thawus, Az-Zuhri, juga menjadi madzhab Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi’i. Sedangkan yang memakruhkan adalah salah satu qaul Syafi’i, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Sa’id bin Musayyib.[5]
        Pendapat ini sepertinya diadopsi oleh mayoritas (kalau tak dikatakan hampir semua) ahli ekonomi Islam kontemporer seperti yang tertuang dalam keputusan Asosiasi Fikih Internasional di bawah Muktamar Alam Islami berpusat di Mekah dalam sidang mereka di Brunei Darussalam tahun 1993 yang salah satu keputusannya adalah:
Kedua: Diperbolehkan kreditur dengan debitur bersepakat pada saat pembayaran –bukan sebelumnya- untuk membayar utang dengan mata uang yang berbeda dari saat berutang, tapi harus sesuai harga mata uang saat berutan di masa pembayaran.[6]

Kesimpulan:
Boleh membayar dengan mata uang berbeda, dan emas termasuk mata uang tersendiri asal tidak disepakati sejak awal sesuai dengan kurs pada saat pembayaran, bukan pada saat peminjaman.
Wallahu a’lam.

Anshari Taslim
17 Januari 2020.


[1] Sunan At-Tirmidzi, no. 1242, bab: maa ja`a fis sharf.
[2] At-Taqrib nomor rawi 1989 (1/195 cetakan maktabah taufiqiyyah).
[3] Lihat Ma’rifatu Sunan wa Al Atsar 8/113.
[4] Sunan At-Tirmidzi op.cit.
[5] Lihat Tuhfatul Ahwadzi jilid 4 hal. 371.
[6] Qararat wa Taushiyaat Majma’ Al-Fiqh Ad-Duwali 1/140, via maktabah shamela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar