Ijarah
Muntahiyah bit tamlik artinya sewa yang diakhiri dengan kepemilikan, atau
bahasa yang biasa digunakan di kalangan ekonom adalah leasing.
Keputusan nomor 110 12/4:
Tentang Sewa yang Berakhir dengan Kepemilikan dan Shukuk
Ta`jir
Sidang Asosiasi Fikih Islam Internasional yang merupakan
divisi dari organisasi Mu’tamar Alam Islami dalam pertemuannya dia Riyadh Arab
Saudi dari tanggal 25 Jumadil Akhirah sampai awal Rajab 1421 H bertepatan 23-28
September 2000.
Setelah membahas pemaparan makalah yang diajukan ke
sidang tentang hukum sewa yang berakhir dengan kepemilikan dan shukuk ta`jir
dan setelah mendengarkan diskusi para anggota dan ahli disertai beberapa ahli
fikih yang berlangsung seputar masalah ini, maka sidang memutuskan sebagai
berikut:
Batasan yang Dibolehkan dan Tidak dalam Akad ini:
- 1. Yang dilarang adalah ketika dua akad
yang berbeda terjadi di satu waktu pada obyek yang sama di saat yang sama.
- 2. Yang diperbolehkan:
- A. Adanya dua akad yang terpisah, di
mana masing-masing berdiri sendiri secara waktu, akad jual beli baru dimasukkan
setelah terjadinya akad sewa, atau adanya janji kepemilikan kepada penyewa di
akhir masa sewa dengan adanya hak khiyar (memilih).
- B. Akad ini riil terjadi dan bukan
kamuflase jual beli.
- C. Dhaman (tanggung jawab kerusakan)
pada barang harus ditanggung oleh pemilik, bukan oleh penyewa, makanya pemilik
barang menanggung semua kerusakan yang terjadi pada barang selama itu bukan
keteledoran penyewa. Dengan begitu penyewa tidak berkewajiban untuk mengganti
bila ada manfaat benda yang hilang.
- D. Kalaupun ada asuransi pada barang,
maka bentuk asuransinya hanyalah bersifat ta’awun islami, bukan asuransi
konvensional, dan yang menanggungnya adalah pemilik, bukan penyewa.
- E. Sewa berakhir kepemilikan ini harus
benar-benar tunduk pada aturan sewa menyewa selama masih dalam akad sewa dan
berlaku hukum jual beli pada saat kepemilikan barang.
- F. Biaya pemeliharaan yang bukan
pemakaian ditanggung pemilik, bukan penyewa selama masa penyewaan.
Bentuk-Bentuk Yang Dilarang
- 1. Akad sewa yang berakhir dengan
kepemilikan barang hanya berdasarkan apa yang telah dibayarkan oleh penyewa
tanpa ada akad baru. Artinya sewa tiba-tiba berubah menjadi jual beli otomatis
di akhir waktu sewa dengan cicilan terakhir.
- 2. Menyewakan barang kepada seseorang
dengan biaya tertentu untuk waktu tertentu disertai akad jual beli yang
disyaratkan terjadi bila telah melunasi seluruh biaya sewa yang telah
disepakati waktunya. Akad jual beli ini ditambahkan otomatis pada waktu
belakangan
- 3. Akad ijarah (sewa) hakiki yang
disertai khiyar syarat demi kepentingan pemilik barang dan itu untuk waktu yang
lama yang telah ditetapkan yaitu pada akhir masa sewa.
Inilah yang tercantum dalam fatwa beberapa lembaga fatwa
salah satunya adalah Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Bentuk-Bentuk Akad yang Diperbolehkan
1. Akad sewa yang memungkinkan penyewa
menikmati sewaan dalam jangka waktu yang disepakati setelah membayar biaya,
lalu pada saat akad disertai hibah kepada penyewa dengan syarat telah
menyelesaikan masa dan pembayaran sewa. Tapi akad hibah ini dengan akad
tersendiri. Atau janji untuk menghibahkan barang yang disewa tersebut setelah
masa sewa dan pelunasan selesai. Telah ditetapkan masalah hibah dalam keputusan
Majma’ Fikih nomor 13/1/3 di daurah ketiga.
2. Akad sewa dengan memberikan hak
memilih kepada penyewa setelah selesainya masa sewa dan pelunasan. Yaitu
mempersilakan kepada penyewa untuk membelinya dengan harga pasaran. Ini sesuai
dengan keputusan Majma’ omor 44 5/6 pada daurah ke-5.
3. Akad sewa yang disertai dengan janji
penjualan kepada penyewa setelah masa dan pelunasan selesai dengan harga yang
disepakati bersama.
4. Akad sewa yang memungkinkan penyewa
memanfaatkan sewaan pada masa penyewaan, lalu memberikan hak opsi kepada
penyewa apakah ingin membeli barang tersebut kapanpun dia mau tapi dengan
membayar dengan akad baru sesuai harga pasaran. Ini berdasarkan ketetapan
majma’ yang lalu pada nomor 44.
Kemudian ada beberapa bentuk yang masih diperselisihkan
boleh tidaknya dari akad sewa berakhir kepemilikan ini yang masih perlu
pendalaman di daurah berikutnya insya Allah.
Diterjemahkan oleh Anshari Taslim
Sumber, majalah Majma’ Al-Fiqhi
Al-Islami edisi 12 jilid 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar