Tanya:
Saya
tinggal di Belgia, menikah dengan satu orang istri dan punya dua
anak satu putra dan satu putri. Karena mahalnya sewa rumah maka saya membeli
rumah yang memadai untuk saya dan keluarga dengan cara meminjam uang di sebuah
yayasan sosial berbunga rendah. Pinjaman itu mensyaratkan saya tidak punya
rumah yang lain, pendapatan rendah, tidak boleh menjual lagi rumah tersebut
selama 8 tahun, kalau menjual sebelum itu maka harus melunasi utang ke yayasan
tadi, harus ditinggali, tidak dijadikan tempat berjualan, dan tidak boleh
membeli rumah lain selama belum lunas.
Angsuran perbulannya tidak sampai sepertiga gaji saya
yang berarti hanya seperdelapan dari harga sewa rumah semisal perbulannya. Oh
ya, negara sendiri menyediakan pinjaman kredit kepada kami dengan bunga sampai
80 %.
Apakah pinjaman seperti ini diperbolehkan, ataukah
termasuk riba, sehingga saya harus menjual rumah itu?
Jawab:
Alhamdulillah,
pinjaman berbunga termasuk riba yang diharamkan dan dosa besar penyebab murka
Allah yang maha mengetahui hal gaib. Keharaman ini bersifat umum, tidak peduli
bunganya kecil ataukah besar. Bahkan andai bunganya Cuma satu persen tetap saja
haram.
Dari
sini bisa anda ketahui bahwa mengajukan kredit berbunga yang anda lakukan
adalah perbuatan haram dan anda harus segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dari
perbuatan itu. Selanjutnya anda harus segera melunasi hutang tersebut dalam
tempo sesingkat mungkin sesuai kemampuan.
Adapun
apakah anda harus menjual rumah itu, maka kita jawab: Pembelian anda terhadap
rumah tersebut sudah sah dan kepemilikannya pun sudah sah. Yang jadi persoalan
bukan pada jual belinya tapi pada peminjaman uang dengan cara riba untuk
melunasinya. Akan pinjaman uang itu sendiri adalah akad yang terpisah dari akad
jual beli rumahnya.
Maka dari itu
tidak ada masalah kalau anda mau mempertahankan rumah itu. Yang bermasalah
hanyalah menetapnya hutang riba yang anda lakukan. Anda harus segera
melunasinya sebisa mungkin sampai bersih dari bekas-bekas riba.
Tim IslamQA di
bawah asuhan Syekh Shalih Al Munajjid.
Diterjemahkan dengan
pengeditan oleh Anshari Taslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar