Senin, 16 Desember 2019

Haruskah Menjual Rumah Hasil Pembelian secara KPR?



Tanya:
            Saya tinggal di Belgia, menikah dengan satu orang istri dan punya dua anak satu putra dan satu putri. Karena mahalnya sewa rumah maka saya membeli rumah yang memadai untuk saya dan keluarga dengan cara meminjam uang di sebuah yayasan sosial berbunga rendah. Pinjaman itu mensyaratkan saya tidak punya rumah yang lain, pendapatan rendah, tidak boleh menjual lagi rumah tersebut selama 8 tahun, kalau menjual sebelum itu maka harus melunasi utang ke yayasan tadi, harus ditinggali, tidak dijadikan tempat berjualan, dan tidak boleh membeli rumah lain selama belum lunas.
            Angsuran perbulannya tidak sampai sepertiga gaji saya yang berarti hanya seperdelapan dari harga sewa rumah semisal perbulannya. Oh ya, negara sendiri menyediakan pinjaman kredit kepada kami dengan bunga sampai 80 %.
            Apakah pinjaman seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba, sehingga saya harus menjual rumah itu?



Jawab:
            Alhamdulillah, pinjaman berbunga termasuk riba yang diharamkan dan dosa besar penyebab murka Allah yang maha mengetahui hal gaib. Keharaman ini bersifat umum, tidak peduli bunganya kecil ataukah besar. Bahkan andai bunganya Cuma satu persen tetap saja haram.
            Dari sini bisa anda ketahui bahwa mengajukan kredit berbunga yang anda lakukan adalah perbuatan haram dan anda harus segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan itu. Selanjutnya anda harus segera melunasi hutang tersebut dalam tempo sesingkat mungkin sesuai kemampuan.
            Adapun apakah anda harus menjual rumah itu, maka kita jawab: Pembelian anda terhadap rumah tersebut sudah sah dan kepemilikannya pun sudah sah. Yang jadi persoalan bukan pada jual belinya tapi pada peminjaman uang dengan cara riba untuk melunasinya. Akan pinjaman uang itu sendiri adalah akad yang terpisah dari akad jual beli rumahnya.
Maka dari itu tidak ada masalah kalau anda mau mempertahankan rumah itu. Yang bermasalah hanyalah menetapnya hutang riba yang anda lakukan. Anda harus segera melunasinya sebisa mungkin sampai bersih dari bekas-bekas riba.

Tim IslamQA di bawah asuhan Syekh Shalih Al Munajjid.
Diterjemahkan dengan pengeditan oleh Anshari Taslim.


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar