Rabu, 29 September 2021

Kisah Rujuknya Syekh Al-Albani dalam Penghukuman Terhadap Hadits

Syekh Abu Shuhaib Muhammad bin Ahmad Al-Minsyawi menuturkan:

 

Pada tanggal 14-4-1997 saya dan ustadz Muhammad Ra`fat berangkat menuju rumah guru kami Al-Albani Rahimahullah untuk menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan pengumpulan fatwa beliau yang kami kerjakan proyeknya bersama pemilik penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah yaitu saudara Sa’d Ar-Rasyid.

Minggu, 18 Juli 2021

Kapan dimulai takbir muqayyad di Idul Adh-ha?

Takbir muqayyad artinya takbiran setelah shalat lima waktu oleh imam dan jamaah. Untuk Idul Adh-ha bisa dimulai sejak shalat Subuh hari Arafah atau tanggal 9 Dzul Hijjah besok.

Senin, 17 Mei 2021

Fatwa Majlis Ulama Yordania tentang Hijrah dari Palestina

Keputusan nomor 36: Hukum Hijrah dari Bumi Palestina

Tanggal 4/1/1414 H – 24/6/1993 M

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasul-Nya yang terpercaya, sayyiduna Muhammad beserta keluarga.

Rabu, 05 Mei 2021

Tinjauan Riwayat Umar Berapa Raka'at Tarawih

 

YAZID BIN ABDULLAH BIN KHUSHAIFAH VS MUHAMMAD BIN YUSUF BIN ABDULLAH BIN YAZID

(“pertarungan” dua sepupu, mana yang lebih hafal dalam menyampaikan hadits paman mereka tentang shalat tarawih di masa Umar)

Kamis, 01 Oktober 2020

NIKAH MISYAR DAN KAWIN GANTUNG

 

Nikah Misyar

 

          Kata misyar (مسيار) akar katanya adalah (السَّيْر) yang berarti perjalanan. Bentuk kata misyar sendiri berbentuk wazan (timbangan) (مِفْعَال). Kata dengan wazn tersebut biasanya bermakna mubalaghah (hiperbola). Artinya sangat banyak melakukan perjalanan. Demikian pendapat yang dikuatkan oleh Usamah bin Umar Al-Asyqar. Ada pula yang mengatakan bahwa kata misyar ini adalah bahasa amiyah yang dikenal di masyarakat Nejed di Arab Saudi yang berarti berkunjung hanya di waktu siang.

Kamis, 09 April 2020

BOLEHKAH PAKET SEMBAKO DARI UANG ZAKAT?



        Dalam keadaan bencana biasanya banyak orang yang berdonasi baik uang maupun barang. Tak jarang ada juga yang sekalian ingin menyalurkan zakatnya kepada relawan bencana atau lembaga yang menangani para penyintas untuk kemudian disalurkan kepada penyintas.