Keputusan
nomor 36: Hukum Hijrah dari Bumi Palestina
Tanggal
4/1/1414 H – 24/6/1993 M
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasul-Nya yang terpercaya, sayyiduna Muhammad beserta keluarga.
Pada tanggal 4 Muharram 1414 H yang bertepatan dengan 24 Juni
1993M telah berkumpul di majlis fatwa diketuai oleh hakim agung, ketua majlis
fatwa Dr Nuh Ali Salman dengan para anggota, Dr Ali Al-Faqir, Dr Ahmad HAlil
(direktur kementerian waqaf), Syekh Mahmud Syuwayyat (mufti Angkatan bersenjata
Yordania), Dr Mahmud As-Sirthawi (dekan fakultas syaria’ah universitas
Yordania), Dr Muhammad Nu’aim Yasin (Guru besar fakultas Syari’ah Universitas
Yordan), Syekh Ratib Azh-Zhahir (anggota mahkamah banding), Syekh Sa’id Hijawi
(perwakilan mufti umum) dan Syekh Ibrahim Khasysyan (direktur kantor fatwa
umum).
Majlis memperhatikan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh
seorang cendikiawan muslim yang kebetulan tinggal di Yordania, di mana dalam
pernyataan itu disebutkan wajibnya penduduk Palestina hijrah dari sana dengan alas
an bahwa mereka tersiksa di bawa penguasaan musuh yang kafir. Alasannya ini
mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang
mulia Ketika mereka hijrah dari Mekah ke Madinah.
Majlis telah sepakat bahwa pernyataan ini merupakan kekeliruan
yang tidak boleh diikuti. Sebabnya, pernyataan ini tidak didasarkan pada
pengetahuan menyeluruh terhadap keadaan yang sedang berlangsung di Palestina,
serta tidak cermat dalam menyamakan keadaan muslimin di Palestina saat ini
dengan keadaan di Mekah sebelum hijrah ke Madinah di masa Rasulullah.
Majlis menekankan tidak bolehnya penduduk Palestina
meninggalkan negeri mereka dan mengosongkan bumi yang disucikan untuk Yahudi.
Selain itu majlis juga menekankan bahwa tetapnya mereka berada di negeri mereka
merupakan jihad di jalan Allah sehingga mereka mendapatkan pahala ribath. Juga perjuangan
mereka menghadapi musuh adalah jihad di jalan Allah yang akan mendapatkan
pahalanya para mujahidin. Yang terbunuh dalam hal ini adalah para syahid yang
senantiasa hidup dan diberi rejeki di sisi Tuhan mereka. Semua support yang
mendukung penduduk Palestina berarti dukungan terhadap para mujahidin dan itu
berarti berada di jalan Allah.
Kemudian majlis ingin menjelaskan perbedaan antara keadaan
muslimin di Palestina saat ini dengan keadaan muslimin di Mekah sebelum hijrah
ke Madinah sebagai berikut:
1.
Palestina itu negeri Islam
sejak awal tapi Yahudi berusaha merebutnya. Makanya wajib bagi kaum muslimin
keseluruhan untuk menghalau mereka dengan semua potensi yang ada. Tanggung
jawab perlawanan pertama ada di penduduk Palestina sendiri, kemudian menyebar
ke penduduk negeri yang lebih dekat dan seterusnya. Berbeda dengan Mekah waktu
itu yang memang negeri para musyrikin ini, dan kaum muslimin berusaha untuk
menguasainya. Ketika kaum muslimin ini belum berhasil melakukan itu maka mereka
hijrah lah ke Habasyah kemudian ke Madinah.
2.
Hijrah ke Habasyah waktu
itu bukanlah sebuah kewajiban. Siapa yang mau hijrah silakan ikut kalau dia
ingin lepas dari ancaman kaum musyrikin. Ketika sudah berdiri negara Islam di
Madinah barulah hijrah ke sana menjadi wajib bagi setiap muslim yang mampu,
baik dari Mekah maupun dari tempat lain. Tujuan dari hijrah ke Madinah bukan
semata cari selamat, tapi juga mendukung berdirinya negara Islam dengan
kekuatan massa maupun harta. Makanya perintah ini dihapuskan Ketika Islam sudah
berhasil menaklukkan Mekah dan negeri-negeri lain di jazirah Arab. Sedangkan kaum
muslimin di Palestina saat ini tidak mendapati adanya negara seperti Madinah
untuk mereka hijrah dari semua sisi.
3.
Hijrah ke Madinah adalah
perintah waliyyul amri yaitu Rasulullah ﷺ di mana beliau
mempertimbangkan maslahat jamaah islam. Sedangkan sekarang yang menjadi
pemimpin dan waliyyul amri kaum muslimin adalah satuan pimpinan politik dan
ulama yang mengetahui keadaan di lapangan, bahwa maslahat yang terbaik adalah
kaum muslimin harus tetap ada di negeri Palestina agar jati diri Islam tetap
ada di sana sambil menunggu pertolongan dari Allah.
4.
Yahudi sendiri saat ini
tidak pernah melarang kaum muslimin mendirikan syi’ar-syiar Islam terutama yang
menyangkut kebebasan pribadi. Mereka juga tak selalu menghalangi peribadahan
kaum muslimin. Mereka hanya mencari para mujahidin dalam jihad. Berbeda dengan
kafirin di Mekah yang memang menghalangi kaum muslimin untuk beribadah dan
urusan pribadi.
5.
Mengosongkan Palestina
dari kaum muslimin itulah yang menjadi tujuan utama Yahudi dan pemerintahannya,
karena itu sangat menguntungkan mereka. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk
menghalangi tujuan itu.
6.
Majlis fatw berkeyakinan
apa yang dikatakan oleh sang alim termaksud adalah sebuah kekeliruan dan tak
perlu diikuti. Kalau beliau tahu apa konsekuensi dari fatwanya itu tentu beliau
akan meninggalkan fatwa tersebut. Di sisi lain majlis juga mengharapkan tidak tergesa-gesa
mengambil apa saja yang difatwakan dalam urusan agama, siapapun pengucapnya.
Sebab yang halal sudah jelas, yang haram pun jelas, yang baik adalah apa yang
menenangkan hati dan dosa adalah apa yang mengganjal di hati.
7.
Majlis juga mendukung
jihad di Palestina serta saudara-sadara kita di Bosnia Herzegovina serta semua
negeri Islam. Memberkati posisi mereka yang mulia, serta mengajak kaum muslimin
untuk mendukung mereka dengan segala potensi yang ada. Allah lah yang menjadi
pelindung di balik semua maksud.
Ttd: Ketua Majlis Fatwa Dr Nuh Ali Salman,
mufti umum diwakili Syekh Sa’id Hijawi,
mufti Angkatan bersenjata, Syekh Mahmud Syuwaiyyat,
Dr Ali Al-Faqir,
Direktur kementerian wakaf, Dr Ahmad Halil,
Dr Mahmud Sirthawi,
Syekh Ratib Azh-Zhahir,
Dr Muhammad Nu’aim Yasin,
Syekh Ibrahim Khasysyan.
Diterjemahkan oleh Anshari Taslim
Bekasi, 17 Mei 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar