Beredar BC dari santri yang menanyakan sebuah pernyataan seorang ustadz tentang hukum tebus murah yang biasa diadakan di toko-toko atau supermarket. Bentuknya, bila pembeli telah berbelanja dalam jumlah tertentu maka dia berhak membeli beberapa item yang telah ditentukan toko dengan harga yang sangat murah, bisa setengahnya bisa sampai ¼ dari harga asli. Kesimpulan dari ustadz tersebut adalah haram dengan alasan itu termasuk dua akad dalam satu transaksi.
Benarkah demikian?