Rabu, 24 September 2014

Menjual Kulit Kurban untuk Masjid

Tanya:
Ada sebagian panitia masjid di tempat kami di Al-Jaza`ir yang mengumpulkan kulit hewan kurban dan menjualnya ke pabrik pengolahan kulit lalu uang hasil penjualan itu dipakai untuk pembangunan masjid. Mereka berdalil bahwa banyak orang saat ini tidak lagi membutuhkan kulit bahkan mereka membuangnya ke tempat sampah. Apakah perbuatan panitia ini diperbolehkan?
Apakah boleh bila ada seseorang memberikan kulit kurbannya kepada mereka (para panitia) kalau mereka mendatangi rumahnya dan dia tahu bahwa mereka pasti menjualnya?

Sabtu, 13 September 2014

Tinggalkan yang Haram Allah Ganti dengan yang Halal


        Seorang pengusaha muda mendapat tawaran memasok buah ke sebuah diskotek dan karaoke dengan jumlah order menggiurkan. Tapi dia berpikir, mungkin secara akad jual beli bisa saja sah, tapi bukankah dia menjadi pemberi support kepada kegiatan maksiat yaitu berdisko muda mudi bercampur dengan alunan musik belum lagi ditambah minuman keras di sana? Akhirnya dia tak menerima tawaran itu karena takut dosa kepada Allah.

Selasa, 09 September 2014

Hukum Memakan Buah dan Kue Bekas Sembahyang Buda

Tanya:
Assalamu'alaikum, afwan ustadz izin bertanya, di pabrik kan banyak orang Cina Taiwan, terkadang mereka melakukan ritual sembahyang yang banyak makanan buah minuman kalengnya. Selesai mereka sembahyang makanan tersebut dibagi-bagikan. Apa hukumnya makanan tersebut? Bolehkah kita memakannya? Syukron atas penjelasannya.

Senin, 08 September 2014

Nasehat Syekh Al-Utsaimin untuk Yang Mengklaim Diri Salafi


        Dalam program acara liqa`aat bab al maftuh yang ditranskrip oleh situs islamweb.com lalu diunggah ke situs shamela.com terdapat fatwa suara Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan nasehat beliau kepada orang-orang yang mengklaim sebagai salafi.

Jumat, 06 Juni 2014

Shalat Orang Yang Pingsan Atau Koma


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

          Apakah orang yang pingsan atau koma tak sadarkan diri wajib mengqadha shalat? Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini dalam madzhab fikih.

Selasa, 14 Januari 2014

Takhrij Atsar Ali tentang Syarat Taat pada Pemimpin

Ada riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata,
حَقٌّ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يَحْكُمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ, وَأَنْ يُؤَدِّيَ الأَمَانَةَ, فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ فَحَقٌّ عَلَى النَّاسِ أَنْ يَسْمَعُوا لَهُ, وَأَنْ يُطِيعُوا, وَأَنْ يُجِيبُوا إِذَا دُعُوا
“Adalah kewajiban seorang imam untuk berhukum dengan apa yang diturunkan allah Azza wa Jalla dan melaksanakan amanah. Kalau dia sudah melakukan itu maka wajiblah bagi manusia untuk mendengar dan taat kepadanya serta bersedia bila mereka menerima titah.”