Tanya:
Ada sebagian
panitia masjid di tempat kami di Al-Jaza`ir yang mengumpulkan kulit hewan
kurban dan menjualnya ke pabrik pengolahan kulit lalu uang hasil penjualan itu
dipakai untuk pembangunan masjid. Mereka berdalil bahwa banyak orang saat ini
tidak lagi membutuhkan kulit bahkan mereka membuangnya ke tempat sampah. Apakah
perbuatan panitia ini diperbolehkan?
Apakah boleh
bila ada seseorang memberikan kulit kurbannya kepada mereka (para panitia)
kalau mereka mendatangi rumahnya dan dia tahu bahwa mereka pasti menjualnya?