Ada riwayat bahwa Ali
bin Abi Thalib pernah berkata,
حَقٌّ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يَحْكُمَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ,
وَأَنْ يُؤَدِّيَ الأَمَانَةَ, فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ فَحَقٌّ عَلَى النَّاسِ أَنْ
يَسْمَعُوا لَهُ, وَأَنْ يُطِيعُوا, وَأَنْ يُجِيبُوا إِذَا دُعُوا
“Adalah kewajiban
seorang imam untuk berhukum dengan apa yang diturunkan allah Azza wa Jalla dan
melaksanakan amanah. Kalau dia sudah melakukan itu maka wajiblah bagi
manusia untuk mendengar dan taat kepadanya serta bersedia bila mereka menerima
titah.”
Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam mushannafnya nomor 33199 (tahqiq Awamah), Sa’id bin Manshur dalam
kitab tafsir dari sunannya nomor 651 (tahqiq Sa’d), Ibnu Jarir Ath-Thabari
dalam tafsirnya (8/490, tahqiq Ahmad Syakir), Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya
nomor 5520, Al-Khallal dalam itab As-Sunnah 1/109, Ibnu Al-Mundzir dalam
tafsirnya 2/763, no. 1922, Ibnu Khuzaimah dalam kitab As-Siyasah sebagaimana
disebut oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Ithaf Al-Maharah 11/627-628. Semuanya
melalui Ismail bin Abi Khalid dari Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqash, dari Ali
bin Abi Thalib RA.
Sanad hadits ini shahih sampai kepada
Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqash. Ismail bin Abi Khalid perawi yang dijadikan
hujjah dalam kutub sittah, disepakati ketsiqahannya. Mudallis tingkat kedua yang
artinya tidak ada masalah dengan tadlisnya. Dalam beberapa riwayat dia
menyebutkan bahwa dia mendengar langsung atsar ini dari Mush’ab bin Sa’d
sehingga tak ada syubhat tadlis sedikitpun.
Tinggal lagi syubhat keterputusan
antara Mush’ab bin Sa’d dengan Ali, karena Abu Zur’ah mengatakan dia tidak
mendengar dari Ali sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Marasil
(1/33).
Akan tetapi pendapat Abu Zur’ah ini
bertentangan dengan pendapat Al-Bukhari dan Muslim. Al-Bukhari menyatakan bahwa
Mush’ab mendengar dari Ali sebagaimana diutarakannya dalam At-Tarikh Al-Kabir
7/350-351:
مصعب بن سعد أبو زرارة القرشى الزهري سمع اباه وعلى بن أبى طالب وابن عمر
“Mush’ab bin Sa’d, Abu Zurarah Al-Qurasyi Az-Zuhri,
mendengar dari ayahnya, Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar.”
Lalu Al-Bukhari juga menyebutkan
riwayat bahwa Mush’ab ini mendapati sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika
Utsman merobek mushaf (demi penyatuan dalam satu versi saja –penerj).
Al-Bukhari juga mengungkapkan kisah
Mush’ab ini dalam kitabnya Khalqu Af’al (2/197) Al-‘Ibad dengan sanad yang shahih
sampai kepada Mush’ab:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى , قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ مَهْدِيٍّ , قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنِ أَبِي إِسْحَاقَ ، عَنْ مُصْعَبِ
بْنِ سَعْدٍ قَالَ : أَدْرَكْتُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
حِينَ شَقَّقَ عُثْمَانُ الْمَصَاحِفَ : فَأُعْجِبَ , أَوْ قَالَ : لَمْ يَعِبْ ذَلِكَ
مِنْهُمْ أَحَدٌ. [وَلاَ يُقَال مُحَرِّق القُرْآن].
Sementara
Muslim mengungkapkan dalam kitabnya Al-Kuna wa Al-Asma` 1/349, no. 1255 bab Abu
Zurarah:
أبو زرارة مصعب بن سعد بن أبي
وقاص سمع أباه وعليًا وابن عمر روى عنه أبو إسحاق وسماك وعاصم وعبد الملك بن عمير
“Abu Zurarah, Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqash
mendengar dari ayahnya, Ali dan Ibnu Umar. Yang meriwayatkan darinya adalah Abu
Ishaq, Simak, ‘Ashim dan Abdul Malik bin Umair.”
Sementara
yang lain meski tidak tegas memastikan dia mendengar dari Ali tapi menyebutkan
periwayatannya dari Ali seperti Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal (28/24-25),
Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat Al-Kubra (8/341), Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat
dan Adz-Dzahabi dalam Al-‘Ibar (1/95) dan dalam Al-Kasyif (2/267) dan Ibnu Abi
Hatim dalam Al-Jarh (8/303).
Salah satu bukti bahwa Mush’ab memang
mendengar dari Ali adalah apa yang dikatakan oleh Al-Bukhari di atas dimana dia
mendapati para sahabat ketika Utsman memerintahkan untuk merobek mushaf.
Bukti lain adalah dalam riwayat Ibnu
Khuzaimah dalam kitab As-Siyasah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam
Ithaf Al-Maharah. Sanad Ibnu Khuzaimah adalah:
ثنا عبدة بن عبد الله، ثنا
محمد يعني :ابن بشر، عن إسماعيل، هو ابن أبي خالد، عن مصعب
بن سعد، سمعت عليًا على المنبر
“Abdah
bin Abdullah menceritakan kepada kami, Muhammad yaitu Ibnu Bisyr menceritakan
kepada kami, dari Ismail, yaitu Ibnu Abi Khalid, dari Mush’ab bin Sa’d, Aku
mendengar Ali di atas mimbar....” Lalu dia mengatakan kalimat di atas.
Sanad Ibn Khuzaimah ini shahih,
Muhammad bin Bisyr memang biasa meriwayatkan dari Ismail bin Abi Khalid, bahkan
itu adalah syarat Al-Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka. Silahkan lihat
hadits nomor 802 dan 1086 dalam Shahih Muslim, atau nomor 2530 dalam shahih
Al-Bukhari.
Dengan ini jelaslah kelemahan pendapat
Abu Zur’ah bahwa Mush’ab tidak pernah mendengar langsung dari Ali. Sehingga,
atsar ini shahih dan bersambung sampai kepada Ali bin Abi Thalib RA.
Anshari
Taslim
14
Januari 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar