Tanya:
Di kami ada semacam aturan gadai rumah seperti ini,
rumah digadaikan untuk memperoleh dana tertentu sebesar lebih kurang sejuta
lira. Imbalannya rumah tersebut disewa oleh kreditur (yang menerima gadai)
selama setahun atau dua tahun. Setelah selesai maka uang yang dipinjamkan
dikembalikan tanpa tambahan sedikitpun disertai biaya sewa yang rendah sekali
misalnya 100 dollar pertahun. Apakah ini halal atau haram? Apakah ini termasuk
salah satu bentuk riba?