Tanya:
Di kami ada semacam aturan gadai rumah seperti ini,
rumah digadaikan untuk memperoleh dana tertentu sebesar lebih kurang sejuta
lira. Imbalannya rumah tersebut disewa oleh kreditur (yang menerima gadai)
selama setahun atau dua tahun. Setelah selesai maka uang yang dipinjamkan
dikembalikan tanpa tambahan sedikitpun disertai biaya sewa yang rendah sekali
misalnya 100 dollar pertahun. Apakah ini halal atau haram? Apakah ini termasuk
salah satu bentuk riba?
Jawab:
Segala
puji bagi Allah, jika maksudnya anda meminjam uang sebesar sejuta lira lalu
dengan itu anda menggadaikan rumah kepada kreditur anda dan dia menempati rumah
itu dengan biaya sewa hanya 1 dollar setahun maka ini termasuk riba, karena
termasuk piutang yang menyeret manfaat.
Dalam kasus ini kreditur mendapatkan
manfaat dari piutangnya dengan bisa menyewa rumah dengan harga rendah lebih
murah disbanding harga pasaran, anggaplah harga pasarannya 200 dolar setahun,
tapi si kreditur ini hanya menyewa 100 berarti dia telah mendapat keuntungan
100 lantaran dia telah member anda pinjaman uang. Padahal para ulama fikih
telah sepakat bahwa setiap pinjaman yang menyeret keuntungan berarti riba.
Ibnu Qudamah berkata, “Setiap akad qardh
(pinjaman uang) yang disyaratkan di dalamnya ada tambahan pembayaran maka itu
haram tanpa ada perbedaan pendapat. Ibnu Al-Mundzir mengatakan, “Mereka telah
ijmak bahwa bila kreditur mensyaratkan kepada debitur tambahan atau hadiah,
lalu dia akan memberi pinjaman karena itu maka tambahan tersebut adalah riba.
Telah ada riwayat dari Ubay bin Ka’b, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa mereka
melarang pinjaman yang menyeret keuntungan.” (Selesai dari kitab Al-Mughni
6/436).
Di tempat lain Ibnu Qudamah rahimahullah
juga menyebutkan bahwa kreditur tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tanpa
membayar upahnya, karena itu sama saja piutang yang menyeret keuntungan yang
diharamkan.
Ibnu Qudamah menulis, “Telah dinukil
dari Imam Ahmad bahwa dia berkata, “Aku tidak suka mengutangkan rumah, itu
adalah riba murni.” Maksudnya adalah kalau rumah itu dijadikan gadaian yang dimanfaatkan
oleh kreditur. Namun bila pemanfaatan itu dengan imbalan, misalnya krditur ini
menyewa rumah tersebut dengan harga pasaran tanpa ada kolusi di dalamnya maka
itu diperbolehkan karena dia tidak memperoleh keuntungan dari piutangnya
tersebut. Tapi kalau ada kolusi, misalnya dengan menyewa di bawah harga pasar
maka itu tidak boleh.”
Lihat
Al-Mughni 4/250.
Dari
sini diketahui tidak bolehnya berkolusi untuk menurunkan harga sewa, harus
tetap sesuai dengan harga sewajarnya, kalau tidak maka akan terkena riba. Riba
diharamkan meskipun berdasarkan kerelaan kedua pihak.
Ada
pertanyaan masuk ke komisi tetap untuk fatwa Kerajaan Arab Saudi:
“Ada fenomena di sebagian daerah pedesaan di Mesir
di mana masyarakat menggadaikan tanah pertanian. Orang yang perlu uang meminjam
uang dari yang beruang dan sebagai imbalannya dia menyerahkan tanahnya itu
kepada yang memberi pinjaman sebagai gadaian. Hasil dari tanah itu kemudian
diambil oleh yang memberi pinjaman (kreditur) dan di pemilik tanah (yang meminjam
uang dan menggadaikan) tidak mendapatkan apapun. Tanah itu akan tetap berada
dalam kuasa kreditur sampai piutangnya dibayarkan. Apa hukum yang seperti ini?
Komisi menjawab:
Siapa yang memberi pinjaman maka dia tidak boleh
mensyaratkan kepada debitur untuk bisa mendapatkan keuntungan dari pinjamannya
itu, karena ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Setiap qardh yang
menyeret keuntunan maka dia riba.” Para ulama juga sudah sepakat akan hal ini.
Termasuk apa yang ditanyakan di atas di mana debitur menggadaikan tanahnya yang
boleh dimanfaatkan oleh kreditur sampai hutangnya dibayar. Dalam hal ini, bila
ada hutang maka kreditur tidak boleh mengambil hasil tanah itu atau
memanfaatkannya sebagai imbalan menunggu dibayarkannya utang tersebut. Karena tujuan
dari gadai hanyalah sebagai penjamin agar piutangnya terbayarkan, bukan untuk
mendapat manfaat dari barang gadaian sebagai imbalan piutang atau semacam denda
keterlambatan pembayaran.
(Kumpulan Fatwa Komisi Tetap jilid 14 hal. 177).
Peringatan:
Kalaupun maksud pertanyaan di atas adalah anda
sendiri yang menempati rumah itu dengan membayar sewa kepada kreditur anda
padahal rumah itu sendiri milik anda dengan biaya rendah sebesar 100 dolar
pertahun tadi maka tetap saja tidak boleh. Karena kreditur yang menerima gadai
ini tidak boleh mengambil apapun sebagai imbalan dari piutangnya meski sedikit.
Gadai hanyalah untuk menjaga haknya bukan untuk dia ambil keuntungan darinya
sedikitpun.
Wallahu a’lam.
Dari situs ISLAMQA (https://islamqa.info/ar/98538)
Diterjemahkan oleh: Anshari Taslim.
misalkan akad gadai, si debitur (peminjam) di akhir masa pengembalian dikenakan biaya penitipan atas barang jaminan oleh kreditur (pemberi pinjaman), bagaimana hukumnya ustadz?
BalasHapus