Kamis, 21 Desember 2017

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai oleh Kreditur dengan Sewa Murah

Tanya:
Di kami ada semacam aturan gadai rumah seperti ini, rumah digadaikan untuk memperoleh dana tertentu sebesar lebih kurang sejuta lira. Imbalannya rumah tersebut disewa oleh kreditur (yang menerima gadai) selama setahun atau dua tahun. Setelah selesai maka uang yang dipinjamkan dikembalikan tanpa tambahan sedikitpun disertai biaya sewa yang rendah sekali misalnya 100 dollar pertahun. Apakah ini halal atau haram? Apakah ini termasuk salah satu bentuk riba?


Jawab:
Segala puji bagi Allah, jika maksudnya anda meminjam uang sebesar sejuta lira lalu dengan itu anda menggadaikan rumah kepada kreditur anda dan dia menempati rumah itu dengan biaya sewa hanya 1 dollar setahun maka ini termasuk riba, karena termasuk piutang yang menyeret manfaat.
        Dalam kasus ini kreditur mendapatkan manfaat dari piutangnya dengan bisa menyewa rumah dengan harga rendah lebih murah disbanding harga pasaran, anggaplah harga pasarannya 200 dolar setahun, tapi si kreditur ini hanya menyewa 100 berarti dia telah mendapat keuntungan 100 lantaran dia telah member anda pinjaman uang. Padahal para ulama fikih telah sepakat bahwa setiap pinjaman yang menyeret keuntungan berarti riba.
        Ibnu Qudamah berkata, “Setiap akad qardh (pinjaman uang) yang disyaratkan di dalamnya ada tambahan pembayaran maka itu haram tanpa ada perbedaan pendapat. Ibnu Al-Mundzir mengatakan, “Mereka telah ijmak bahwa bila kreditur mensyaratkan kepada debitur tambahan atau hadiah, lalu dia akan memberi pinjaman karena itu maka tambahan tersebut adalah riba. Telah ada riwayat dari Ubay bin Ka’b, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang pinjaman yang menyeret keuntungan.” (Selesai dari kitab Al-Mughni 6/436).
        Di tempat lain Ibnu Qudamah rahimahullah juga menyebutkan bahwa kreditur tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tanpa membayar upahnya, karena itu sama saja piutang yang menyeret keuntungan yang diharamkan.
        Ibnu Qudamah menulis, “Telah dinukil dari Imam Ahmad bahwa dia berkata, “Aku tidak suka mengutangkan rumah, itu adalah riba murni.” Maksudnya adalah kalau rumah itu dijadikan gadaian yang dimanfaatkan oleh kreditur. Namun bila pemanfaatan itu dengan imbalan, misalnya krditur ini menyewa rumah tersebut dengan harga pasaran tanpa ada kolusi di dalamnya maka itu diperbolehkan karena dia tidak memperoleh keuntungan dari piutangnya tersebut. Tapi kalau ada kolusi, misalnya dengan menyewa di bawah harga pasar maka itu tidak boleh.”
Lihat Al-Mughni 4/250.

        Dari sini diketahui tidak bolehnya berkolusi untuk menurunkan harga sewa, harus tetap sesuai dengan harga sewajarnya, kalau tidak maka akan terkena riba. Riba diharamkan meskipun berdasarkan kerelaan kedua pihak.
        Ada pertanyaan masuk ke komisi tetap untuk fatwa Kerajaan Arab Saudi:
“Ada fenomena di sebagian daerah pedesaan di Mesir di mana masyarakat menggadaikan tanah pertanian. Orang yang perlu uang meminjam uang dari yang beruang dan sebagai imbalannya dia menyerahkan tanahnya itu kepada yang memberi pinjaman sebagai gadaian. Hasil dari tanah itu kemudian diambil oleh yang memberi pinjaman (kreditur) dan di pemilik tanah (yang meminjam uang dan menggadaikan) tidak mendapatkan apapun. Tanah itu akan tetap berada dalam kuasa kreditur sampai piutangnya dibayarkan. Apa hukum yang seperti ini?

Komisi menjawab:
Siapa yang memberi pinjaman maka dia tidak boleh mensyaratkan kepada debitur untuk bisa mendapatkan keuntungan dari pinjamannya itu, karena ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Setiap qardh yang menyeret keuntunan maka dia riba.” Para ulama juga sudah sepakat akan hal ini. Termasuk apa yang ditanyakan di atas di mana debitur menggadaikan tanahnya yang boleh dimanfaatkan oleh kreditur sampai hutangnya dibayar. Dalam hal ini, bila ada hutang maka kreditur tidak boleh mengambil hasil tanah itu atau memanfaatkannya sebagai imbalan menunggu dibayarkannya utang tersebut. Karena tujuan dari gadai hanyalah sebagai penjamin agar piutangnya terbayarkan, bukan untuk mendapat manfaat dari barang gadaian sebagai imbalan piutang atau semacam denda keterlambatan pembayaran.
(Kumpulan Fatwa Komisi Tetap jilid 14 hal. 177).

Peringatan:
Kalaupun maksud pertanyaan di atas adalah anda sendiri yang menempati rumah itu dengan membayar sewa kepada kreditur anda padahal rumah itu sendiri milik anda dengan biaya rendah sebesar 100 dolar pertahun tadi maka tetap saja tidak boleh. Karena kreditur yang menerima gadai ini tidak boleh mengambil apapun sebagai imbalan dari piutangnya meski sedikit. Gadai hanyalah untuk menjaga haknya bukan untuk dia ambil keuntungan darinya sedikitpun.
Wallahu a’lam.

Dari situs ISLAMQA (https://islamqa.info/ar/98538)

Diterjemahkan oleh: Anshari Taslim.

1 komentar:

  1. misalkan akad gadai, si debitur (peminjam) di akhir masa pengembalian dikenakan biaya penitipan atas barang jaminan oleh kreditur (pemberi pinjaman), bagaimana hukumnya ustadz?

    BalasHapus