Tanya:
Ustadz,
mau tanya kalau seorang suami mengucapkan pada istrinya, “Kau bukan istriku
lagi!” Apakah itu jatuh talak?
CFR, Bogor
Jawab:
Kalimat
seperti “Kau bukan istriku lagi”, atau “Aku bukan suamimu lagi”, termasuk
kalimat kinayah (kiasan) talak atau cerai. Jadi tergantung niat yang
mengucapkan, kalau niatnya memang untuk mencerai maka jatuhlah talak, tapi
kalau niatnya tidak untuk itu maka bukan talak.
Pendapat Para Ulama Salaf
Abdurrazzaq meriwayatkan,
(11223) - عبد الرزاق عن معمر عن قتادة
قال : إذا قال : لست لي بامرأة ، فهي واحدة ،... إن أراد بذلك طلاقا ، قال قتادة
: وسألت عنها ابن المسيب فقال : ما سمعت فيها ، فقلت : بلغني أن
يوسف ابن الحكم جعلها واحدة ، فقال :
ما أبعد ، قال : فأما رجل لو قال لامرأته : لست لي بامرأة ، ما تطيعين لي أمرا ، وهو
لا يريد الطلاق ، لم يكن شيئا.
Dari Ma’mar, dari Qatadah yang
berkata, “Jika dia mengatakan, “Kau bukan istriku” maka itu jatuh talak satu…. Kalau
dia memaksudkannya sebagai talak.
Qatadah berkata, “Aku pernah
menanyakannya kepada Sa’id bin Musayyib, maka dia menjawab, “Aku belum pernah
mendengar tentang ini.”
Aku katakan, “Telah sampai berita
kepadaku bahwa Yusuf bin Al-Hakam menjadikannya talak satu.”
Sa’id menjawab, “Tidak jauh
(kemungkinannya).”
Sa’id berkata lagi, “Sedangkan kalau
pria mengatakan kepada istrinya, “Kau bukan istriku, kau tidak menuruti
perintahku”, sedangkan dia tidak meniatkannya sebagai talak maka itu tidak ada
masalah.”
Juga
pendapat Hasan Al-Bashri, Atha` dan lain-lain sebagaimana diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (9/559):
18290- حَدَّثنا أَبُو دَاوُدَ،
عَنْ أَبِي حُرَّةَ، عَنِ الْحَسَنِ؛ في رَجُلٍ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ: اخْرُجِي مِنْ
بَيْتِي، مَا يُجْلِسُك في بَيْتِي؟ لَسْتِ لِي بِامْرَأَةٍ، يَقُولُ ذَلِكَ
ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، قَالَ الْحَسَنُ: هَذِهِ وَاحِدَةٌ، وَيُنْظَرُ مَا نَوَى.
“Abu
Daud menceritakan kepada kami, dari Abu Hurrah, dari Hasan tentang seorang yang
berkata kepada istrinya, “Keluar dari rumahku! Siapa yang menyuruhmu duduk di
rumahku?! Kau bukan istriku lagi!” Dia mengucapkan itu tiga kali, maka menurut
Hasan itu jatuh talak satu dan dilihat apa yang dia niatkan dari ucapan itu.”
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari
Az-Zuhri:
18668- حَدَّثنا عَبْدُ الأَعْلَى،
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ؛ أَنَّهُ قَالَ في رَجُلٍ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ: لَسْتِ لِي بِامْرَأَةٍ، قَالَ: مَا
نَوَى.
“Abdul
A’la menceritakan kepada kami, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri bahwa dia berkata
tentang seorang pria yang berkata kepada istrinya, “Kau bukan istriku.” Maka
itu tergantung niatnya.”
Pendapat
Para Ulama Madzhab
1.Madzhab
Hanafi
An-Nasafi mengatakan dalam kitab Kanz
Ad-Daqa`iq:
وَتَطْلُقُ بِلَسْتِ لي بِامْرَأَةٍ أو لَسْتُ لَكِ بِزَوْجٍ إنْ نَوَى
طَلَاقًا
“(wanita)
menjadi tercerai (tertalak) dengan ucapan, “Kau bukan istriku”, atau Aku bukan
suamimu” bila dia (si suami) meniatkan talak.”
Ini dijelaskan olah Az-Zaila’iy:
يَعْنِي تَطْلُقُ امْرَأَتُهُ بِقَوْلِهِ لها لَسْتِ أَنْتِ امْرَأَتِي
أو قال لَسْت أنا زَوْجَك إذَا نَوَى بِهِ طَلَاقًا وَهَذَا عِنْدَ أبي حَنِيفَةَ وَقَالَا
لَا تَطْلُقُ لِأَنَّهُ نَفْيُ النِّكَاحِ فَلَا يَكُونُ طَلَاقًا بَلْ يَكُونُ كَذِبًا
“Maksudnya,
wanita menjadi tertalak dengan ucapan, “Kau bukan istriku”, atau “Aku bukan
suamimu” bila dia meniatkannya sebagai talak. Ini menurut pendapat Abu Hanifah.
Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, ini bukan talak karena dia
menegasikan pernikahan sehingga tidak jatuh talak tapi jatuhnya dusta.”
Dari sini kita lihat bahwa Muhammad bin
Hasan dan Abu Yusuf berbeda pendapat dengan Abu Hanifah apakah ucapan ini talak
atau bukan. Abu Hanifah pendapatnya sesuai dengan pendapat madzhab yang lain.
2.Madzhab
Maliki
Dalam
kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra, Sahnun berkata, Aku bertanya, “Menurut anda jika
seorang pria berkata kepada istrinya, “Kau bukan istriku”, atau “tidaklah
engkau sebagai istriku” apakah itu termasuk talak menurut pendapat Malik?
Dia (Abdurrahman bin Qasim) menjawab, “Malik
berkata, itu tidak termasuk talak kecuali kalau dia meniatkannya sebagai talak.”
Aku bertanya lagi, “Kalau seseorang mengatakan, “Aku
tak punya istri” ketika ada yang bertanya kepadanya, “Apakah kau punya istri?”
baik dia berniat talak maupun tidak maka bagaimana?”
Dia menjawab, “Menurut Malik, kalau dia meniatkan
itu sebagai talak maka jatuhlah talak, tapi kalau tidak meniatkan sebagai talak
maka bukan talak.”
Aku tanya lagi, “Begitu pula kalau dia berkata
kepada istrinya, “Aku tak menikahimu.” Dia menjawab, “Tidak ada apa-apa atas
dirinya selama dia tidak meniatkannya sebagai talak.”
Aku tanya lagi, “Bagaimana kalau dia mengatakan
kepada istrinya, “Tidak ada pernikahan antara kau dan aku”, atau “tidak ada
kepemilikanku atas dirimu”, atau “tak ada jalan bagiku kepadamu”.
Dia menjawab, “Tidak ada apa-apa atas dirinya
kalau ucapan itu hanya sebagai kecaman, kecuali kalau dia meniatkan itu sebagai
talak.”[1]
3.Madzhab Asy-Syafi’i
Ibnu
Hajar Al-Haitami berkata dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj jilid 8 hal. 6:
أَطْلَقُوا فِي لَسْت بِزَوْجَتِي الَّذِي لَيْسَتْ فِي جَوَابِ دَعْوَى
أَنَّهُ كِنَايَةٌ فَشَمِلَ إنْ فَعَلْتِ كَذَا فَلَسْتِ بِزَوْجَتِي وَعَلَيْهِ فَإِنْ
نَوَى مَعْنَى فَأَنْتِ طَالِقٌ الَّذِي هُوَ إنْشَاءُ الطَّلَاقِ عِنْدَ وُجُودِ الْمُعَلَّقِ
عَلَيْهِ وَقَعَ، وَإِلَّا فَلَا
“Mereka memutlakkan kata “Kau bukan istriku” yang
bukan jawaban terhadap sebuah tuduhan bahwa itu adalah kinayah (kiasan talak). Ini
mencakup juga ucapan, “Kalau kau lakukan ini maka kau bukan istriku”. Dengan
demikian kalau dia meniatkan sebuah makna “kau tercerai” yang merupakan kata
pembuka untuk talak ketika ada syaratnya maka jatuhlah talak, kalau tidak maka
tidak jatuh talak.”
Hal
senada juga diungakapkan oleh Nuruddin Asy-Syabramullasi atau Asy-Syabramallisi
(keduanya biasa diucapkan) dalam catatan kakinya terhadap Nihayatul Muhtaj
jilid 6, hal. 425.
4.Madzhab Hanbali
Dalam
kitab Al-Inshaf (8/468) Al-Mardawi mengatakan,
تَنْبِيهٌ مَفْهُومُ قَوْلِهِ وَلَوْ قِيلَ له أَلَك امْرَأَةٌ قال لَا
وَأَرَادَ الْكَذِبَ لم تَطْلُقْ أَنَّهُ لو
لم يُرِدْ الْكَذِبَ أنها تَطْلُقُ
وَمِثْلُهُ قَوْلُهُ ليس لي امْرَأَةٌ
أو لَسْتِ لي بِامْرَأَةٍ وَنَوَى الطَّلَاقَ وهو صَحِيحٌ لِأَنَّهُ كِنَايَةٌ على
الصَّحِيحِ من الْمَذْهَبِ نَصَّ عليه
“Peringatan: Pemahaman dari ucapan seorang suami yang
ketika ditanya “Apakah kau punya istri?” Lalu dia jawab, “Tidak”. Tapi dia
bermaksud untuk berbohong maka istrinya tidak tertalak. Tapi kalau niatnya
bukan untuk berdusta maka jatuh talak.
Begitu pula kalimat, “Kau bukan istriku” atau “Aku
tak punya istri” dan dia meniatkan itu sebagai talak maka jatuhlah talak yang sah.
Karena itu adalah kinayah berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab dan
itu adalah nash Imam Ahmad.”
Dengan
demikian, bila ucapan tersebut diniatkan menceraikan istrinya maka jatuhlah
talak, tapi bila tidak diniatkan seperti itu, misalnya ada maksud lain maka
tidak jatuh talak. Wallahu a’lam.
Anshari Taslim
2 Januari 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar