Senin, 02 Januari 2017

“KAU BUKAN ISTRIKU LAGI!” Apakah Berarti Cerai?


Tanya:
        Ustadz, mau tanya kalau seorang suami mengucapkan pada istrinya, “Kau bukan istriku lagi!” Apakah itu jatuh talak?
CFR, Bogor


Jawab:
        Kalimat seperti “Kau bukan istriku lagi”, atau “Aku bukan suamimu lagi”, termasuk kalimat kinayah (kiasan) talak atau cerai. Jadi tergantung niat yang mengucapkan, kalau niatnya memang untuk mencerai maka jatuhlah talak, tapi kalau niatnya tidak untuk itu maka bukan talak.

Pendapat Para Ulama Salaf

Abdurrazzaq meriwayatkan,
(11223) - عبد الرزاق عن معمر عن قتادة قال : إذا قال : لست لي بامرأة ، فهي واحدة ،... إن أراد بذلك طلاقا ، قال قتادة : وسألت عنها ابن المسيب فقال : ما سمعت فيها ، فقلت : بلغني أن يوسف ابن الحكم جعلها واحدة ، فقال : ما أبعد ، قال : فأما رجل لو قال لامرأته : لست لي بامرأة ، ما تطيعين لي أمرا ، وهو لا يريد الطلاق ، لم يكن شيئا.
Dari Ma’mar, dari Qatadah yang berkata, “Jika dia mengatakan, “Kau bukan istriku” maka itu jatuh talak satu…. Kalau dia memaksudkannya sebagai talak.
Qatadah berkata, “Aku pernah menanyakannya kepada Sa’id bin Musayyib, maka dia menjawab, “Aku belum pernah mendengar tentang ini.”
Aku katakan, “Telah sampai berita kepadaku bahwa Yusuf bin Al-Hakam menjadikannya talak satu.”
Sa’id menjawab, “Tidak jauh (kemungkinannya).”
Sa’id berkata lagi, “Sedangkan kalau pria mengatakan kepada istrinya, “Kau bukan istriku, kau tidak menuruti perintahku”, sedangkan dia tidak meniatkannya sebagai talak maka itu tidak ada masalah.”
        Juga pendapat Hasan Al-Bashri, Atha` dan lain-lain sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (9/559):
18290- حَدَّثنا أَبُو دَاوُدَ، عَنْ أَبِي حُرَّةَ، عَنِ الْحَسَنِ؛ في رَجُلٍ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ: اخْرُجِي مِنْ بَيْتِي، مَا يُجْلِسُك في بَيْتِي؟ لَسْتِ لِي بِامْرَأَةٍ، يَقُولُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، قَالَ الْحَسَنُ: هَذِهِ وَاحِدَةٌ، وَيُنْظَرُ مَا نَوَى.
“Abu Daud menceritakan kepada kami, dari Abu Hurrah, dari Hasan tentang seorang yang berkata kepada istrinya, “Keluar dari rumahku! Siapa yang menyuruhmu duduk di rumahku?! Kau bukan istriku lagi!” Dia mengucapkan itu tiga kali, maka menurut Hasan itu jatuh talak satu dan dilihat apa yang dia niatkan dari ucapan itu.”
        Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Az-Zuhri:
18668- حَدَّثنا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ؛ أَنَّهُ قَالَ في رَجُلٍ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ: لَسْتِ لِي بِامْرَأَةٍ، قَالَ: مَا نَوَى.
“Abdul A’la menceritakan kepada kami, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri bahwa dia berkata tentang seorang pria yang berkata kepada istrinya, “Kau bukan istriku.” Maka itu tergantung niatnya.”

Pendapat Para Ulama Madzhab
1.Madzhab Hanafi
        An-Nasafi mengatakan dalam kitab Kanz Ad-Daqa`iq:
وَتَطْلُقُ بِلَسْتِ لي بِامْرَأَةٍ أو لَسْتُ لَكِ بِزَوْجٍ إنْ نَوَى طَلَاقًا
“(wanita) menjadi tercerai (tertalak) dengan ucapan, “Kau bukan istriku”, atau Aku bukan suamimu” bila dia (si suami) meniatkan talak.”
        Ini dijelaskan olah Az-Zaila’iy:
يَعْنِي تَطْلُقُ امْرَأَتُهُ بِقَوْلِهِ لها لَسْتِ أَنْتِ امْرَأَتِي أو قال لَسْت أنا زَوْجَك إذَا نَوَى بِهِ طَلَاقًا وَهَذَا عِنْدَ أبي حَنِيفَةَ وَقَالَا لَا تَطْلُقُ لِأَنَّهُ نَفْيُ النِّكَاحِ فَلَا يَكُونُ طَلَاقًا بَلْ يَكُونُ كَذِبًا
“Maksudnya, wanita menjadi tertalak dengan ucapan, “Kau bukan istriku”, atau “Aku bukan suamimu” bila dia meniatkannya sebagai talak. Ini menurut pendapat Abu Hanifah. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, ini bukan talak karena dia menegasikan pernikahan sehingga tidak jatuh talak tapi jatuhnya dusta.”
        Dari sini kita lihat bahwa Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berbeda pendapat dengan Abu Hanifah apakah ucapan ini talak atau bukan. Abu Hanifah pendapatnya sesuai dengan pendapat madzhab yang lain.

2.Madzhab Maliki
        Dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra, Sahnun berkata, Aku bertanya, “Menurut anda jika seorang pria berkata kepada istrinya, “Kau bukan istriku”, atau “tidaklah engkau sebagai istriku” apakah itu termasuk talak menurut pendapat Malik?
Dia (Abdurrahman bin Qasim) menjawab, “Malik berkata, itu tidak termasuk talak kecuali kalau dia meniatkannya sebagai talak.”
Aku bertanya lagi, “Kalau seseorang mengatakan, “Aku tak punya istri” ketika ada yang bertanya kepadanya, “Apakah kau punya istri?” baik dia berniat talak maupun tidak maka bagaimana?”
Dia menjawab, “Menurut Malik, kalau dia meniatkan itu sebagai talak maka jatuhlah talak, tapi kalau tidak meniatkan sebagai talak maka bukan talak.”
Aku tanya lagi, “Begitu pula kalau dia berkata kepada istrinya, “Aku tak menikahimu.” Dia menjawab, “Tidak ada apa-apa atas dirinya selama dia tidak meniatkannya sebagai talak.”
Aku tanya lagi, “Bagaimana kalau dia mengatakan kepada istrinya, “Tidak ada pernikahan antara kau dan aku”, atau “tidak ada kepemilikanku atas dirimu”, atau “tak ada jalan bagiku kepadamu”.
Dia menjawab, “Tidak ada apa-apa atas dirinya kalau ucapan itu hanya sebagai kecaman, kecuali kalau dia meniatkan itu sebagai talak.”[1]

3.Madzhab Asy-Syafi’i
        Ibnu Hajar Al-Haitami berkata dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj jilid 8 hal. 6:
أَطْلَقُوا فِي لَسْت بِزَوْجَتِي الَّذِي لَيْسَتْ فِي جَوَابِ دَعْوَى أَنَّهُ كِنَايَةٌ فَشَمِلَ إنْ فَعَلْتِ كَذَا فَلَسْتِ بِزَوْجَتِي وَعَلَيْهِ فَإِنْ نَوَى مَعْنَى فَأَنْتِ طَالِقٌ الَّذِي هُوَ إنْشَاءُ الطَّلَاقِ عِنْدَ وُجُودِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ وَقَعَ، وَإِلَّا فَلَا
“Mereka memutlakkan kata “Kau bukan istriku” yang bukan jawaban terhadap sebuah tuduhan bahwa itu adalah kinayah (kiasan talak). Ini mencakup juga ucapan, “Kalau kau lakukan ini maka kau bukan istriku”. Dengan demikian kalau dia meniatkan sebuah makna “kau tercerai” yang merupakan kata pembuka untuk talak ketika ada syaratnya maka jatuhlah talak, kalau tidak maka tidak jatuh talak.”
        Hal senada juga diungakapkan oleh Nuruddin Asy-Syabramullasi atau Asy-Syabramallisi (keduanya biasa diucapkan) dalam catatan kakinya terhadap Nihayatul Muhtaj jilid 6, hal. 425.

4.Madzhab Hanbali
        Dalam kitab Al-Inshaf (8/468) Al-Mardawi mengatakan,
تَنْبِيهٌ مَفْهُومُ قَوْلِهِ وَلَوْ قِيلَ له أَلَك امْرَأَةٌ قال لَا وَأَرَادَ الْكَذِبَ لم تَطْلُقْ  أَنَّهُ لو لم يُرِدْ الْكَذِبَ أنها تَطْلُقُ
 وَمِثْلُهُ قَوْلُهُ ليس لي امْرَأَةٌ أو لَسْتِ لي بِامْرَأَةٍ وَنَوَى الطَّلَاقَ وهو صَحِيحٌ لِأَنَّهُ كِنَايَةٌ على الصَّحِيحِ من الْمَذْهَبِ نَصَّ عليه

“Peringatan: Pemahaman dari ucapan seorang suami yang ketika ditanya “Apakah kau punya istri?” Lalu dia jawab, “Tidak”. Tapi dia bermaksud untuk berbohong maka istrinya tidak tertalak. Tapi kalau niatnya bukan untuk berdusta maka jatuh talak.
Begitu pula kalimat, “Kau bukan istriku” atau “Aku tak punya istri” dan dia meniatkan itu sebagai talak maka jatuhlah talak yang sah. Karena itu adalah kinayah berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab dan itu adalah nash Imam Ahmad.”
        Dengan demikian, bila ucapan tersebut diniatkan menceraikan istrinya maka jatuhlah talak, tapi bila tidak diniatkan seperti itu, misalnya ada maksud lain maka tidak jatuh talak. Wallahu a’lam.

Anshari Taslim
2 Januari 2017.



[1] Al-Mudawwanah terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah 1994, vol 2 hal. 293.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar