Minggu, 07 Agustus 2016

Menyembelih Lupa Basmalah, Halalkah Dimakan?


Tanya:
          Saya pernah menyembelih hewan kurban tapi karena repot dan tegang saya lupa apakah sudah baca basmalah atau belum, seandainya saya lupa baca apakah daging hewan itu halal dimakan?


Jawab:
          Masalah menyebut nama Allah ketika menyembelih diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama menganggap tasmiyah (menyebut nama Allah) sebelum menyembelih adalah syarat sah agar hewan itu bisa dimakan, tanpanya maka hewan tersebut tidak boleh dimakan. Ini berdasarkan firman Allah,
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
Juga berdasarkan hadits dari Rafi’ bin Khudaij, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ
”Apa yang mengalirkan darah dan disbeut nama Allah atasnya maka makanlah.” (HR. Al-Bukhari, no. 2488 dan Muslim, no. 1968).
          Pemahaman terbaliknya adalah kalau tidak disebut nama Allah maka jangan dimakan.
          Sementara madzhab Syafi’i bahwa tasmiyah atau basmalah dan semisalnya hanyalah sunnah sehingga bila ditinggalkan dengan lupa maupun sengaja tidak berpengaruh pada kehalalan hewan sembelihan.

Hukum Lupa Menyebut Nama Allah Kala Menyembelih

          Perbedaan pendapat ini terjadi dalam hal sengaja tidak menyebut nama Allah.           Sedangkan bila lupa membaca tasmiyah atau basmalah maka menurut mayoritas ulama termasuk di dalamnya Asy-Syafi’i maka hewan itu halal dimakan. Mayoritas ulama yang mewajibkan basmalah ketika menyembelih memberlakukannya di saat sengaja, sedangkan kalau lupa maka mereka mengecualikannya dan menghalalkan sembelihan.
          Sedangkan menurut pendapat madzhab Zhahiri, Abu Tsaur yang kemudian didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, lupa menyebut nama Allah kala menyembelih tetap mengharamkan sembelihan.

a.Madzhab Hanafi:
Ø  Al-Kasani dalam Bada`i Ash-Shanai’ jilid 5 hal 46, menyatakan bahwa tasmiyah (menyebut nama Allah) adalah syarat bagi madzhab Hanafi dalam keadaan ingat. Artinya kalau lupa maka itu dimaafkan. Lalu Al-Kasani membantah pendapat Syafi’i yang mengatakan tasmiyah tidak wajib sama sekali, lalu dia juga membantah pendapat Malik yang mengatakan bahwa tasmiyah tetap wajib meski lupa, sehingga kalau lupa maka sembelihannya tidak sah.
Ø  Al-Jassash dalam tafsirnya (Ahkam Al-Qur`an jilid 4 hal. 173, tahqiq Qamhawi) mengatakan ketika menjelaskan surah Al-An’am ayat 121 bahwa orang yang lupa tidak termasuk fasik, sehingga sembelihan orang yang lupa baca basmalah tetap boleh dimakan.

b.Madzhab Maliki:
Ibnu Abdil Bar berkata dalam Al-Kafi jilid 1 hal. 428:
ومن نسي أن يسمي على الذبيحة لم يضره ذلك ولا بأس بأكلها وإن ترك التسمية عامدا لم تؤكل عند مالك
”Siapa yang lupa menyebut nama Allah untuk sembelihan maka itu tidak masalah, boleh memakannya. Tapi kalau dia meninggalkan tasmiyah dengan sengaja maka tidak boleh dimakan menurut Malik.”

Ibnu Al-’Arabi dalam Ahkam Al-Qur`an mengatakan, ”Adapun orang yang lupa membaca tasmiyah ketika menyembelih maka (dagingnya) tidak diharamkan baginya, karena Allah Ta’ala mengatakan bahwa itu (menyembelih tanpa menyebut nama Allah) adalah kefasikan, sementara menurut ijmak ulama orang yang lupa bukanlah orang fasik, sehingga tidak bisa diharamkan untuknya.” (Ahkam Al-Qur`an 2/205).

c.Madzhab Hanbali:
Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni jilid 11, hal. 33 (cetakan Dar Al-Fikr 1405):
وإن ترك التسمية على الذبيحة عامدا لم يؤكل وإن تركها ساهيا أكلت
”Jika dia meninggalkan tasmiyah untuk sembelihan secara sengaja maka tidak boleh dimakan, tapi kalau lupa maka boleh dimakan.”

          Alasan mereka adalah lupa itu dimaafkan oleh Allah sebagaimana hadits Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
”Sesungguhnya  Allah memaafkan ummatku dalam hal kealpaan, lupa dan ketika mereka terpaksa melakukannya.”
(HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
          Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma pernah berfatwa:
«الْمُسْلِمُ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسَمِّيَ عَلَى الذَّبِيحَةَ فَلْيُسَمِّ وَلَيْأَكُلْ»
“Seorang muslim itu adalah salah satu nama Allah (ada nama Allah padanya), maka bila salah seorang dari kalian lupa menyebut nama Allah untuk sembelihan maka ucapkan nama Allah lalu dia makan.” (Hr. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 8538 dengan sanad yang shahih).

Kesimpulan: Bila lupa membaca basmalah ketika menyembelih dan bukan karena kesengajaan maka tidak berpengaruh terhadap kehalalan hewan tersebut. Wallahu a’lam.

Lampiran para ulama salaf yang membolehkan makan sembelihan yang LUPA menyebut nama Allah, semua bersumber dari Mushannaf Abdurrazzaq jilid 7 hal. 479-481:


8538- أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «الْمُسْلِمُ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسَمِّيَ عَلَى الذَّبِيحَةَ فَلْيُسَمِّ وَلَيْأَكُلْ»
8538- Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang berkata, “Seorang muslim itu adalah salah satu nama Allah (ada nama Allah padanya), maka bila salah seorang dari kalian lupa menyebut nama Allah untuk sembelihan maka ucapkan nama Allah lalu dia makan.”


عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَذْبَحُ فَيَنْسَى أَنْ يُسَمِّيَ قَالَ: «لَا بَأْسَ سَمُّوا عَلَيْهِ، وَكُلُوهُ»

8541- Dari Ats-Tsauri, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari ‘Atha`, dari Ibnu Abbas bahwa dia ditanya tentang seorang yang menyembelih tapi dia lupa menyebut nama Allah, maka Ibnu Abbas berkata, “Tidak masalah, ucapkan nama Allah saat memakannya.”

Yazid bin Abi Ziyad dhaif tapi dikuatkan oleh riwayat yang lain.

Abdurrazzaq:
عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ: حَدَّثَنَا عَيْنٌ يَعْنِي عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «إِنَّ فِي الْمُسْلِمِ اسْمُ اللَّهِ، فَإِنْ ذَبَحَ، وَنَسِيَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَأْكُلْ، وَإِنْ ذَبَحَ الْمَجُوسِيُّ، وَذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ فَلَا تَأْكُلْهُ»

8548- Dari Ibnu Uyainah, dari Amr bin Dinar, dari Abu Sya’tsa` dia berkata, Sang ‘ain yaitu Ikrimah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abbas yang berkata, “Sesungguhnya dalam diri seorang muslim itu ada nama Allah, maka bila dia menyembelih lalu lupa menyebut nama Allah maka makanlah. Karena seorang Majusi yang menyembelih dengan menyebut nama Allah tetap jangan kalian makan.”

Abu Sya’tsa` di sini adalah Jabir bin Zaid, tsiqah. Sanad ini shahih.

عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: «مَعَ الْمُسْلِمِ ذِكْرُ اللَّهِ، فَإِذَا ذَبَحَ فَنَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ فَلْيُسَمِّ وَلَيْأَكُلْ، وَإِنَّ الْمَجُوسِيَّ لَوْ ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى ذَبِيحَتِهِ لَمْ تُؤْكَلْ»

8539- Dari Ma’mr, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dia berkata, “Bersama seorang muslim itu ada sebutan terhadap Allah, maka bila dia menyembelih lalu lupa mengucap nam Allah maka bacakan nama Allah saat memakannya. Karena kalau seorang Majusi meski dia menyebut nama Allah atas sembelihan maka jangan kalian makan.”

عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الرَّجُلِ يَذْبَحُ فَيَنْسَى أَنْ يُسَمِّيَ قَالَ: «لَا بَأْسَ»

“Dari Ats-Tsauri dari Manshur, dari Ibrahim tentang seorang yang menyembelih tapi lupa menyebut nama Allah, maka dia berkata, “Tidak masalah.”

عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَأَلْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى عَنْ ذَبِيحَةِ الْمُسْلِمِ، يَنْسَى أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ قَالَ: «تُؤْكَلُ إِنَّمَا الذَّبْحُ عَلَى الْمِلَّةِ، أَلَا تَرَى أَنَّ مَجُوسِيًّا لَوْ ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى ذَبِيحَتِهِ لَمْ تُؤْكَلْ»
8545- Dari Ibnu Uyainah, dari Ibnu Abi Laila dan Ismail bin Muslim, dari Al Hakam, dia berkata, Aku bertanya kepada Abdurrahman bin Abi Laila tentang sembelihan seorang muslim yang lupa menyebut nama Allah, maka dia menjawab, “Boleh dimakan, karena dia menyembelihnya atas dasar agama (Islam). Tidakkah kamu lihat bahwa andai seorang Majusi menyembelih dengan menyebut nama Allah maka tetap tidak boleh dimakan?”

Hadits mursal:
Abdurrazzaq:
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ قَوْمٌ أَسْلَمُوا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدِمُوا الْمَدِينَةَ بِلَحْمٍ يَبِيعُونَهُ، فَأَنِفَتْ أَنْفُسُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ، وَقَالُوا: لَعَلَّهُ لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «فَسَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا»

“Dari Ma’mar, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dia berkata, ”Ada suatu kaum yang masuk Islam di masa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Mereka datang ke Madinah dengan membawa daging yang mereka jual. Lalu sahabat-sahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam merasa jijik dengan itu dan mereka berkata, ”Jangan-jangan mereka tidak menyebut nama Allah.” Akhirnya mereka menanyakannya kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan beliau bersabda, ”Kalian makanlah dengan membaca basmalah.”


Anshari Taslim

7 Agustus 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar