Tanya:
Bagaimana hukum puasa orang yang
pingsan sejak malam hari dan baru sadar siang harinya? Apakah puasanya sah,
kalau tidak apakah wajib mengqadha?
Jawab:
Apabila pingsannya setelah dia sempat
berniat untuk puasa lalu sadar pada siang harinya maka puasanya sah, dan dia
wajib melanjutkan puasa sampai Magrib. Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafi’i[1]
dan Hanbali[2], dan
inilah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil:
- Wajib
menetapkan niat puasa pada malam hari karena hadits Hafshah, Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ
قَبْلَ الفَجْرِ، فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa
yang belum meniatkan puasa sebelum terbit Fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR.
Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`iy dan Ibnu Majah dengan sanad yang
shahih).
- Salah
satu rukun puasa adalah menahan diri dari makan dan minum di siang hari
dan ketika dia sempat sadar di siang hari biarpun sebentar maka dia telah
melaksanakan kewajibannya untuk menahan diri tersebut. Sehingga sahlah
puasanya karena kedua rukun puasa yaitu niat dan menahan diri telah
terpenuhi dengan sempurna.
Sedangkan
bila dia pingsan sampai terbenam matahari besoknya maka puasanya tidak sah
berdasarkan pendapat di atas karena dia tidak bisa melaksanakan salah satu
rukun puasa yaitu menahan diri dari makan dan minum. Maka dia wajib
mengqadhanya di hari lain.
Inilah
pendapat yang kami pilih.
Ada pendapat lain, yaitu seorang yang
pingsan setelah sempat berniat malam harinya dan baru bisa sadar setelah Magrib
besok maka puasanya tetap sah karena yang penting dia telah berniat dan tidak
makan dan minum dengan sendirinya karena pingsan itu. Ini adalah pendapat
madzhab Hanafi[3].
Sementara madzhab Maliki mensyaratkan
bahwa kesadaran dari pingsan itu harus lebih dari setengah hari.
Tapi dalil ini lemah karena perbuatan
menahan diri dari makan dan minum serta yang membatalkan puasa itu haruslah
berdasarkan kesadaran bahwa dia melakukannya karena ibadah, bukan karena
ketidakmampuan makan dan minum. Sehingga orang yang memang tidak bernafsu makan
dan minum atau tidak punya makanan tidak bisa dikatakan sengaja berpuasa.
Dalam hadits Qudsi Allah Ta’ala
berfirman,
الصَّوْمُ
لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي،
فَالصَّوْمُ جُنَّةٌ
“Puasa
itu untukku dan aku yang akan membalasnya. Dia sengaja meninggalkan makanan dan
minumannya karena Aku.” (HR. Ahmad, no. 9112 dan ini redaksi darinya,
al-Bukhari, no. 1894).
Ini berarti harus ada kesengajaan dan
kesadaran kala meninggalkan makanan dan minuman. Wallahu a’lam.
Anshari
Taslim
Pernah
dimuat di majalah sabiliku
[1]
An-Nawawi mengatakan dalam Minhaj Ath-Thalibin:
وَالْأَظْهَرُ أَنَّ الْإِغْمَاءَ لَا يَضُرُّ إذَا أَفَاقَ لَحْظَةً مِنْ نَهَارِهِ
“Menurut qaul yang paling diunggulkan bahwa pingsan tidak membahayakan (membatalkan puasa) bila sempat sadar sebentar di waktu siangnya.”
وَالْأَظْهَرُ أَنَّ الْإِغْمَاءَ لَا يَضُرُّ إذَا أَفَاقَ لَحْظَةً مِنْ نَهَارِهِ
“Menurut qaul yang paling diunggulkan bahwa pingsan tidak membahayakan (membatalkan puasa) bila sempat sadar sebentar di waktu siangnya.”
(Minhaj Ath-Thalibin 1/425, tahqiq Ahmad Abdul Aziz
Al-Haddad, terbitan Dar Al-Basya`ir Al-Islamiyyah.
[2]
Al-Khiraqi berkata dalam Mukhtasharnya,
وَمَنْ نَوَى مِنْ اللَّيْلِ، فَأُغْمِيَ عَلَيْهِ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ،
فَلَمْ يُفِقْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ، لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ ذَلِكَ الْيَوْمِ
“Siapa yang berniat sejak malam lalu pingsan sebelum
terbit fajar dan tidak sadarkan diri sampai terbenam matahari maka puasanya
pada hari itu tidak sah.”
(Al-Mughni 3/11).
Ibnu Qudamah menerangkan,
وَمَتَى أَفَاقَ الْمُغْمَى عَلَيْهِ فِي جُزْءٍ مِنْ النَّهَارِ، صَحَّ
صَوْمُهُ، سَوَاءٌ كَانَ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ
“Kapanpun orang pingsan itu siuman di waktu siang baik
di awal maupun akhirnya maka sahlah puasanya.”
(Al-Mughni 3/12).
[3]
Lihat Al-Bahr Ar-Ra`iq syarh Kanz Ad-Daqa`iq oleh Ibnu Nujaim 2/277.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar