Sering terjadi kasus adalah membeli hewan kurban yang sesuai
syarat tapi setelah dititip ke masjid tiba-tiba hewan itu belekan atau ada
cacat yang baru muncul. Banyak orang tidak mau hewan seperti ini sehingga
mengembalikan ke penjual. Pernah pula terjadi waktu saya menjual hewan kurban,
konsumen mengembalikan kambing yang dia beli karena pengurus masjid mengatakan
belekan, padahal waktu belinya sehat.
Kamis, 25 September 2014
Rabu, 24 September 2014
Menjual Kulit Kurban untuk Masjid
Tanya:
Ada sebagian
panitia masjid di tempat kami di Al-Jaza`ir yang mengumpulkan kulit hewan
kurban dan menjualnya ke pabrik pengolahan kulit lalu uang hasil penjualan itu
dipakai untuk pembangunan masjid. Mereka berdalil bahwa banyak orang saat ini
tidak lagi membutuhkan kulit bahkan mereka membuangnya ke tempat sampah. Apakah
perbuatan panitia ini diperbolehkan?
Apakah boleh
bila ada seseorang memberikan kulit kurbannya kepada mereka (para panitia)
kalau mereka mendatangi rumahnya dan dia tahu bahwa mereka pasti menjualnya?
Sabtu, 13 September 2014
Tinggalkan yang Haram Allah Ganti dengan yang Halal
Seorang
pengusaha muda mendapat tawaran memasok buah ke sebuah diskotek dan karaoke
dengan jumlah order menggiurkan. Tapi dia berpikir, mungkin secara akad jual
beli bisa saja sah, tapi bukankah dia menjadi pemberi support kepada kegiatan
maksiat yaitu berdisko muda mudi bercampur dengan alunan musik belum lagi
ditambah minuman keras di sana? Akhirnya dia
tak menerima tawaran itu karena takut dosa kepada Allah.
Selasa, 09 September 2014
Hukum Memakan Buah dan Kue Bekas Sembahyang Buda
Tanya:
Assalamu'alaikum,
afwan ustadz izin bertanya, di pabrik kan banyak orang Cina Taiwan,
terkadang mereka melakukan ritual sembahyang yang banyak makanan buah minuman
kalengnya. Selesai mereka sembahyang makanan tersebut dibagi-bagikan. Apa
hukumnya makanan tersebut? Bolehkah kita memakannya? Syukron atas
penjelasannya.
Senin, 08 September 2014
Nasehat Syekh Al-Utsaimin untuk Yang Mengklaim Diri Salafi
Dalam program acara liqa`aat bab al
maftuh yang ditranskrip oleh situs islamweb.com lalu diunggah ke situs
shamela.com terdapat fatwa suara Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan
nasehat beliau kepada orang-orang yang mengklaim sebagai salafi.
Langganan:
Postingan (Atom)