Kamis, 26 Desember 2019

Fatwa Zakat untuk Kepentingan Dakwah



Risalah
Bismillah Ar-Rahman Ar-Rahim
Dari yang mencintai kalian, Muhammad Shalih Al-Utsaimin, kepada saudara yang mulia..... semoga Allah menjaganya.
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Senin, 16 Desember 2019

Haruskah Menjual Rumah Hasil Pembelian secara KPR?



Tanya:
            Saya tinggal di Belgia, menikah dengan satu orang istri dan punya dua anak satu putra dan satu putri. Karena mahalnya sewa rumah maka saya membeli rumah yang memadai untuk saya dan keluarga dengan cara meminjam uang di sebuah yayasan sosial berbunga rendah. Pinjaman itu mensyaratkan saya tidak punya rumah yang lain, pendapatan rendah, tidak boleh menjual lagi rumah tersebut selama 8 tahun, kalau menjual sebelum itu maka harus melunasi utang ke yayasan tadi, harus ditinggali, tidak dijadikan tempat berjualan, dan tidak boleh membeli rumah lain selama belum lunas.
            Angsuran perbulannya tidak sampai sepertiga gaji saya yang berarti hanya seperdelapan dari harga sewa rumah semisal perbulannya. Oh ya, negara sendiri menyediakan pinjaman kredit kepada kami dengan bunga sampai 80 %.
            Apakah pinjaman seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba, sehingga saya harus menjual rumah itu?