Dalam Shahih Muslim terdapat sebuah
hadits seperti ini
27 - (2840) حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ،
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ اللَّيْثِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ
يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
أَقْوَامٌ، أَفْئِدَتُهُمْ مِثْلُ أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ»
Hajjaj bin Sya’ir
menceritakan kepada kami, Abu Nadhr Hasyim bin Qasim Al-Laitsi menceritakan
kepada kami, Ibrahim bin Sa’d menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan
kepada kami, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu alaihi
wa sallam yang bersabda, “Akan ada beberapa kaum yang masuk surga, hati
mereka seperti hati burung.”
Hadits ini akan dianggap shahih oleh
kalangan pemula karena berada dalam Shahih Muslim. Tapi bagi kalangan tingkat
lanjut tentu tahu bahwa baik Shahih Al-Bukhari maupun Shahih Muslim ada
beberapa hadits yang masih dikritik dan diperselisihkan keshahihannya di
kalangan ulama mutaqaddimin. Bahkan ada yang menulis khusus kritikan untuk
kedua kitab shahih ini seperti Imam Ad-Daraquthni dalam dua risalah yaitu
Al-Ilzamat dan At-Tatabbu’.
Kedua kita itu kemudian disatukan oleh
Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam satu cetakan. Hadits di atas termasuk
hadits yang dikritik Ad-Daraquthni dalam kitab At-Tatabbu’. Berikut pernyataan
Ad-Daraquthni:
وأخرج مسلم عن حجاج بن الشاعر عن أبي النضر عن
إبرهيم بن سعد عن أبيه عن أبي هريرة عن النبي (صلى الله عليه وسلم) : "يدخل الجنة
أقوام مثل أفئدة الطير".
قال: ولم يتابع أبو النضر على وصله عن أبي هريرة،
والمحفوظ عن إبراهيم بن سعد عن أبي سلمة مرسلاً عَنِ النَّبِيِّ (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وسلم) , كذلك رواه يعقوب وسعد ابنا إبراهيم وغيرهما عن إبراهيم بن سعد والمرسل هو الصواب.
“Muslim
mengeluarkan hadits dari Hajjaj bin Sya’ir dari Abu Nadhr dari Ibrahim bin Sa’d
dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang
bersabda,
“Akan ada yang
masuk surga beberapa kaum yang hati mereka seperti hati burung.”
Di sini Abu Nadhr
tidak dikuatkan oleh siapapun ketika dia menyambung sanadnya dengan memasukkan
Abu Hurairah. Yang mahfuzh (benar dari sisi riwayat) adalah riwayat dari
Ibrahim bin Sa’d dari Abu Salamah, secara mursal dari Nabi shallallaahu alaihi
wasallam. Demikianlah yang diriwayatkan oleh Ya’qub dan Sa’d kedua putra
Ibrahim bin Sa’d sendiri dan juga yang lainnya, yaitu secara mursal, dan itulah
yang benar.”
Selesai perkataan
Ad-Daraquthni dalam Al-Ilzamat wa At-Tatabbu’ hal. 128 tahqiq Muqbil bin Hadi.
Ad-Daraquthni tidak sendirian
menguatkan yang mursal ini, sebelumnya telah ada guru dari gurunya yaitu
Abdullah putra Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam musnad, Imam Ahmad juga
meriwayatkan dari Abu Nadhr sebagaimana riwayat Muslim di atas, lalu beliau
mengiringinya dengan riwayat berikut:
حَدَّثَنَاهُ يَعْقُوبُ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي،
عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:
قَالَ عَبْدُ اللهِ: وَهُوَ الصَّوَابُ، يَعْنِي
لَمْ يَذْكُرْ أَبَا هُرَيْرَةَ. " يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَقْوَامٌ أَفْئِدَتُهُمْ
مِثْلُ أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ "
Di sini Abdullah
bin Ahmad mengatakan sanad Ya’qub inilah yang benar yaitu mursal tanpa menyebut
Abu Hurairah.
(Musnad Ahmad
tahqiq Al-Arnauth dkk, jilid 14 hal. 116.)
Al-Imam An-Nawawi dalam syarh Shahih
Muslim membela riwayat Muslim ini dan membantah pernyataan Ad-Daraquthni dengan
mengatakan,
وَالصَّحِيحُ أن هذا الذى ذكره لايقدح فِي صِحَّةِ
الْحَدِيثِ فَقَدْ سَبَقَ فِي أَوَّلِ هَذَا الْكِتَابِ أَنَّ الْحَدِيثَ إِذَا رُوِيَ
مُتَّصِلًا وَمُرْسَلًا كَانَ مَحْكُومًا بِوَصْلِهِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيحِ لِأَنَّ
مَعَ الْوَاصِلِ زِيَادَةٌ عُلِمَ حِفْظُهَا وَلَمْ يَحْفَظْهَا مَنْ أَرْسَلَهُ وَاللَّهُ
أَعْلَمُ.
“Yang
benar adalah apa yang dikatakan Ad-Daraquthni ini tidak merusak hadits ini, karena
di awal kitab ini telah kita terangkan bahwa jika sebuah hadits diriwayatkan
secara muttashil dan juga mursal maka yang dipakai adalah yang muttashil
berdasarkan madzhab yang shahih, karena pada yang muttashil itu ada tambahan
ilmu yang tidak diketahui oleh yang meriwayatkan secara mursal.”
(Syarh Shahih
Muslim 17/177-178).
Tapi pernyataan An-Nawawi ini dibantah
oleh Muqbil bin Hadi yang malah mendukung pernyataan Ad-Daraquthni bahwa yang
benar adalah riwayat yang mursal.
Tapi perkataan Ad-Daraquthni bahwa Abu
Nadhr bersendirian dalam meriwayatkan hal ini, terbantahkan dengan adanya
riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi yang juga meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’d
secara muttashil dengan menyebut Abu Hurairah:
2513 - حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ أَوْ أَبِي
سَلَمَةَ، شَكَّ أَبُو دَاوُدَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «§يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَقْوَامٌ أَفْئِدَتُهُمْ مِثْلُ
أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ»
Di sini Abu Daud
Ath-Thayalisi yang tsiqah menguatkan Abu Nadhr Hasyim bin Qasim.
Kalau kita perhatikan kredibilitas Abu
Nadhr sendiri yang bisa kita baca di Thadzib Al-Kamal misalnya, sepertinya dia
lebih tinggi kedudukannya dibanding Ya’qub maupun Sa’d bin Ibrahim. Apalagi di
sini dibantu oleh Abu Daud Ath-Thayalisi. Tapi mungkin yang menguatkan pendapat
Ad-Daraquthni dan Abdullah bin Ahmad adalah riwayat Ya’qub dan Sa’d dari ayah
mereka sendiri, sehingga biasanya ahlul bait diutamakan dibanding orang lain.
Apalagi Ad-Daraquthni mengatakan ada beberapa lagi yang meriwayatkan secara
mursal selain mereka berdua. Kalau main jumlah tentu jumlah mereka lebih banyak
daripada Abu Nadhr dan Abu Daud yang hanya berdua. Memang ada lagi Ibrahim bin
Laits yang juga meriwayatkan maushul tapi Ibrahim bin Laits ini matruk,
sehingga tak berguna bantuannya.
Kalau sudah begini masih bingung
apakah menguatkan Muslim ataukah Abdullah bin Ahmad yang dibantu Ad-Daraquthni.
Anshari Taslim, 25
Januari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar