Kamis, 21 Desember 2017

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai oleh Kreditur dengan Sewa Murah

Tanya:
Di kami ada semacam aturan gadai rumah seperti ini, rumah digadaikan untuk memperoleh dana tertentu sebesar lebih kurang sejuta lira. Imbalannya rumah tersebut disewa oleh kreditur (yang menerima gadai) selama setahun atau dua tahun. Setelah selesai maka uang yang dipinjamkan dikembalikan tanpa tambahan sedikitpun disertai biaya sewa yang rendah sekali misalnya 100 dollar pertahun. Apakah ini halal atau haram? Apakah ini termasuk salah satu bentuk riba?