Rabu, 23 Desember 2015

Menunda Uang Kembalian Apakah Jadi Riba?


Tanya:
        Saya membeli beras 3 kg seharga 50 rb, dan saya membayar dengan uang 100 rb, tapi si penjual tidak punya uang kembalian dan berjanji akan mengembalikannya besok. Tapi ada yang mengatakan transaksi seperti ini termasuk riba karena termasuk menukar uang (sharf) dengan tidak tunai (taqabudh). Bagaimanakah yang sebenarnya?