Telah
diketahui bersama bahwa tujuan pernikahan dalam Islam untuk membina rumah
tangga yang lestari. Diharapkan sebuah pernikahan langgeng abadi sampai mati.
Meski kadang ketika mengarungi semudera kehidupan bahtera rumah tangga bisa
saja diterpa badai persoalan. Semua itu bagian dari dinamika hidup manusia di
dunia, karena hidup itu adalah ujian.
Oleh
sebabnya, bisa saja sebuah ikatan pernikahan terpaksa dilepas karena tak ada
kecocokan antara pasangan suami istri melalui perceraian. Yang menjadi persoalan
adalah ketika ada orang menikah tapi dalam hatinya terbesit niat tidak untuk
jangka waktu lama. Inilah yang biasa disebut dengan nikah dengan niat talak.
Masalah
ini adalah masalah lama yang juga sudah dibahas para ulama fikih sejak dahulu.