Kamis, 28 November 2019

Nikah dengan Niat Talak


          Telah diketahui bersama bahwa tujuan pernikahan dalam Islam untuk membina rumah tangga yang lestari. Diharapkan sebuah pernikahan langgeng abadi sampai mati. Meski kadang ketika mengarungi semudera kehidupan bahtera rumah tangga bisa saja diterpa badai persoalan. Semua itu bagian dari dinamika hidup manusia di dunia, karena hidup itu adalah ujian.
          Oleh sebabnya, bisa saja sebuah ikatan pernikahan terpaksa dilepas karena tak ada kecocokan antara pasangan suami istri melalui perceraian. Yang menjadi persoalan adalah ketika ada orang menikah tapi dalam hatinya terbesit niat tidak untuk jangka waktu lama. Inilah yang biasa disebut dengan nikah dengan niat talak.
          Masalah ini adalah masalah lama yang juga sudah dibahas para ulama fikih sejak dahulu.