Menurut laporan
situs Rakyat Merdeka online 21 Juni 2011 Kementerian Hukum dan HAM meminta
tambahan anggaran 1,6 Trilyun untuk membangun lembaga pemasyarakatan (penjara)
baru karena penjara-penjara yang ada di Indonesia sudah banyak yang melebihi
kapasitas.
Rabu, 25 Februari 2015
Rabu, 18 Februari 2015
HUKUM HADIAH TABUNGAN BANK KONVENSIONAL
Sekarang ini
banyak sekali hadiah mewah yang ditawarkan oleh berbagai bank kepada
nasabahnya. Tak tanggung-tanggung, hadiah tersebut bisa berupa mobil seharga
ratusan juta rupiah, atau bahkan sebuah rumah mewah yang berharga milyaran.
Hadiah tersebut diberikan kepada nasabah yang memiliki saldo tabungan paling
tinggi yang kemudian diundi. Inilah yang menarik orang untuk menyimpan uangnya
di bank-bank yang menawarkan hadiah serupa, sehingga bank mendapatkan dana cadangan
berlipat ganda.
Lalu apa hukumnya menerima hadiah dari bank seperti kasus tersebut?
Lalu apa hukumnya menerima hadiah dari bank seperti kasus tersebut?
Langganan:
Postingan (Atom)